Pelunasan Biaya Haji Reguler 2026 Tahap Pertama Dimulai Hari Ini

2026-01-12 05:30:39
Pelunasan Biaya Haji Reguler 2026 Tahap Pertama Dimulai Hari Ini
JAKARTA, - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyampaikan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi dimulai hari ini.Gus Irfan mengatakan, pelunasan tahap pertama akan berlangsung mulai hari ini hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal."Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Gus Irfan dalam siaran pers, Senin .Baca juga: Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1 sampai 23 DesemberGus Irfan menyebutkan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang sebelumnya telah melunasi tetapi tertunda keberangkatannya serta kelompok lanjut usia sesuai ketentuan."Dengan alokasi lima persen Prioritas Lansia, yang akan diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal," kata dia.Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.Baca juga: Biaya Haji 2026 Turun, Kuota Jemaah Naik: Ini Perbandingan dengan 2025Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jemaah yang gagal melakukan pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan."Seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan," ujar Gus Irfan.Ia pun mengingatkan bahwa calon jemaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan.Baca juga: Cara Daftar Petugas Haji 2026, Klik petugas.haji.go.idGus Irfan menekankan, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian."Jika jemaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji," tutur dia.Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi.


(prf/ega)