- Pemerintah mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat Rabu .Ketentuan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi acuan nasional dalam penetapan upah minimum di seluruh daerah.Aturan tersebut bersifat nasional dan mengikat seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.Sejalan dengan kebijakan tersebut, sejumlah pemerintah provinsi telah resmi menetapkan UMP 2026 yang akan menjadi acuan upah minimum bagi para pemberi kerja.Hingga Kamis pukul 09.00 WIB, tercatat 36 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing.Sejauh ini, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876, atau naik Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761.Sementara itu, UMP terendah tercatat di Jawa Barat, yakni sebesar Rp 2.317.601.Hingga saat ini, terdapat dua provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2026, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.Baca juga: 24 Provinsi Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2026, Mana Saja?Berikut daftar UMP 2026 di 38 provinsi di Indonesia:Baca juga: UMP Jateng 2026 Tak Kunjung Diumumkan, Ini Tuntutan BuruhUMP merupakan standar upah minimum bulanan ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebagai batas terendah gaji yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh.UMP umumnya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.Adapun, penetapan UMP 2026 dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.Dalam prosesnya, penetapan tersebut mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa sesuai formula nasional yang berlaku.Penyusunan kebijakan pengupahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang disusun melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.Pemerintah menyatakan bahwa proses tersebut telah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.Baca juga: Paling Lambat Diumumkan Besok, Ini 10 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2026Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menetapkan formula kenaikan upah yang mengacu pada inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.“Pada akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dikutip dari Kompas.com, Kamis .Nilai alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.Kehadiran variabel ini membuat besaran kenaikan UMP dan UMR 2026 di setiap daerah tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kinerja ekonomi masing-masing wilayah.
(prf/ega)
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Jakarta Tertinggi dan Jawa Barat Terendah
2026-01-12 06:47:04
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:04
| 2026-01-12 06:43
| 2026-01-12 06:20
| 2026-01-12 04:41










































