Apakah Tanggal 31 Desember 2025 Libur? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri

2026-01-11 04:07:04
Apakah Tanggal 31 Desember 2025 Libur? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat mempertanyakan apakah tanggal 31 Desember 2025 libur atau tetap menjadi hari kerja.Pertanyaan ini kerap muncul karena tanggal tersebut berdekatan dengan Tahun Baru tanggal 1 Januari 2026 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.Untuk memastikan status libur 31 Desember 2025, masyarakat perlu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.Aturan ini menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah, perusahaan, hingga dunia pendidikan dalam menentukan jadwal kerja dan libur.Baca juga: Apakah 2 Januari 2026 Libur atau Masuk Kerja? Cek Jadwal SKB 3 MenteriBerdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, bulan Desember 2025 memiliki satu hari libur nasional dan satu hari libur cuti bersama, berikut daftarnya:Dengan demikian, tanggal 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama. Sehingga para pekerja tetap masuk kerja seperti biasanya.Baca juga: Kalender Libur Januari 2026: Cek Daftar Tanggal Merah dan Potensi Long WeekendAkan tetapi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberlakukan flexible working arrangement atau work from anywhere (WFA) bagi para ASN pada 29-31 Desember 2025.Sementara untuk pekerja swasta, Kemenakaer juga mengimbau perusahaan memberi kesempatan kepada pekerja untuk bekerja dengan skema WFA pada tanggal tersebut.Imbauan ini disampaikan pemerintah untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.Namun, penerapan WFA tetap perlu memperhatikan kebutuhan perusahaan dan industri.Baca juga: Kalender Februari 2026: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti BersamaPerusahaan dapat mengecualikan sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan keberlangsungan produksi.Sektor yang dimaksud antara lain kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, serta sektor yang terkait langsung dengan operasional pabrik.


(prf/ega)