Komnas Perempuan Minta Banjir Sumatera Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

2026-02-06 20:48:54
Komnas Perempuan Minta Banjir Sumatera Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
JAKARTA, - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah menetapkan bencana banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional."Berdasarkan temuan tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk menetapkan wilayah terdampak di Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, sebagai bencana nasional," kata Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, dalam keterangan pers, Selasa .Baca juga: Seskab Teddy: Masih Ada Pihak yang Terus Saja Bahas Status Bencana NasionalDalam catatan kunjungan Komnas Perempuan menemukan kerentanan serius terhadap akses air bersih dan pangan yang berdampak pada kesehatan perempuan.Hal ini akan membuka potensi diare dan ancaman kesehatan reproduksi perempuan.Baca juga: Prabowo: Ada yang Teriak Bencana Nasional, Situasi Sumatera TerkendaliSelain itu, Daden menyebutkan situasi pengungsian yang tidak aman dan terisolasi, tanpa mekanisme perlindungan yang memadai, bertentangan dengan kewajiban negara berdasarkan Konstitusi dan perjanjian internasional penghapusan diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW)."Untuk menjamin keselamatan, martabat, dan pemulihan korban tanpa diskriminasi dalam seluruh siklus bencana yaitu pra, saat, dan pasca bencana," ucapnya.Susi Gustiana Kompas.com Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar Selain mendesak menetapkan status bencana nasional, Komnas Perempuan juga mendesak empat hal yang harus segera dikerjakan pemerintah.Pertama, terkait ketersediaan data terpilah yang inklusif baik untuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil sebagai dasar distribusi logistik yang tepat sasaran."Kedua, mekanisme koordinasi posko yang menjamin akses air bersih, pangan, layanan pengaduan bagi perempuan korban kekerasan, serta evakuasi yang aman," ucap Daden.Ketiga, asesmen dan pemetaan kebutuhan yang diperbarui secara berkala, dengan pendekatan yang humanis, fleksibel, dan mudah diakses oleh kelompok rentan.Terakhir, pengamanan distribusi bantuan, khususnya ke wilayah terisolasi, guna mencegah hambatan dan risiko konflik horizontal.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-06 19:00