Dokumen Berharga Nenek Elina Diduga Hilang Saat Pembongkaran Rumah di Surabaya

2026-01-12 06:49:04
Dokumen Berharga Nenek Elina Diduga Hilang Saat Pembongkaran Rumah di Surabaya
SURABAYA, - Sejumlah dokumen berharga Elina Widjajanti diduga hilang saat pembongkaran paksa rumahnya oleh sekelompok orang di Surabaya.Elina Widjajanti, nenek 80 tahun di Surabaya belakangan viral karena diduga diusir oleh seorang pria bernama Samuel yang mengaku telah membeli lahan dan bangunan tersebut pada 2014.Rumah Elina beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.Baca juga: Samuel Ditangkap dalam Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina, Tertunduk dan BungkamMulanya, lahan dan bangunan tersebut merupakan milik Elisa Irawati, saudara kandung Elina.Elisa meninggal pada 2017 dan menjatuhkan ahli waris kepada enam orang keluarganya, termasuk Elina.Elina lah yang kemudian menempati obyek bangunan tersebut sejak 2011. Namun, pada 5 Agustus 2025, Samuel datang dan mengaku telah membelinya dari Elisa pada 2014.“2014 itu sampai jeda waktu segitu lamanya 11 tahun tahun, itu dia tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya enggak, tetapi 2025 tiba-tiba mengklaim,” kata kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, Minggu .Sehari setelah ada pengakuan dari Samuel, Samuel kembali ke rumah Elina dan diduga melakukan pengusiran paksa.Elina yang enggan hengkang dan mempertahankan rumahnya dipaksa keluar dengan cara diangkat.“6 Agustus pengusiran pengerusakan kita enggak boleh masuk. Lah semua dokumen ada di lemari Beliau-nya (Elina),” ucap Wellem.Baca juga: Samuel, Pembongkar Rumah Nenek Elina Ditangkap Polda JatimBeberapa dokumen milik Elina yang diduga hilang yakni letter C tanah, tiga sertifikat, dan surat pembelian emas.“Dan sampai hari ini belum kembali, kita juga enggak tahu keberadaannya di mana. Ada juga surat emas,” ucap dia.Wellem mengaku pihaknya akan melaporkan kehilangan dokumen tersebut kepada kepolisian. “Iya kalau itu pasti, pasti kita laporkan secara bertahap,” katanya. Pihak Elina telah melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025 dengan dugaan tindak pidana pengerusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan Elina bersama tiga saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu .


(prf/ega)