TANGERANG SELATAN, — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar razia minuman keras (miras) tanpa izin di Serpong Utara, Rabu malam.Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibumlinmas).“Ini tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras di kawasan Serpong Utara. Kami langsung lakukan penindakan untuk memastikan aturan daerah dijalankan,” ujar Muksin dalam keterangannya, Kamis .Baca juga: Diduga Jual Miras, Warung Jamu di Sawangan Depok Digerebek PolisiPetugas mendatangi dua titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras.Di lokasi pertama, petugas menemukan 38 botol kosong berbagai merek, 17 botol berisi miras.Selain itu terdapat satu buku catatan utang dan tagihan yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi penjualan.Sementara itu, di lokasi kedua, petugas mengamankan 316 botol miras berbagai merek dan 64 kaleng miras siap edar.“Lokasi ini total ada ratusan botol dan kaleng miras yang disita. Semuanya langsung diamankan ke kantor Satpol PP untuk didata dan dijadikan barang bukti,” jelas Muksin.Baca juga: Jadi Tempat Jual Miras, Bangunan Liar di Kelapa Gading DibongkarPenertiban ini disebut bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan peredaran miras.“Kami tidak akan segan-segan menindak pelaku usaha yang melanggar,” tegasnya.Satpol PP Tangsel berkomitmen terus melakukan razia secara berkala di titik-titik rawan seperti warung, kafe, dan tempat hiburan malam.Penegakan ini diharapkan mampu menekan peredaran miras ilegal di wilayah Tangsel, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
(prf/ega)
Razia di Serpong Utara, Satpol PP Tangsel Bongkar Peredaran Miras Ilegal
2026-01-12 05:35:30
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:51
| 2026-01-12 04:36
| 2026-01-12 04:19
| 2026-01-12 03:25
| 2026-01-12 03:17










































