- Islam mengatur pernikahan dengan ketentuan hukum yang jelas, termasuk larangan menikahi wanita mahram.Larangan berlaku karena adanya ikatan tertentu yang secara syariat menjadikan pernikahan terlarang selamanya atau sementara.Aturan ini menjadi pedoman bagi umat Islam agar pernikahan berlangsung sesuai syariat yang sah dan terhindar dari pelanggaran.Dilansir dari laman Kemenag, berikut adalah penjelasan singkatnya. Dalam Islam, mahram memiliki dua definisi. Dalam konteks pernikahan, mahram adalah perempuan yang tidak boleh dinikahi karena adanya hubungan tertentu yang telah ditetapkan syariat.Dalam konteks bersuci, mahram adalah wanita yang tidak membuat wudhu batal jika bersentuhan dengan lawan jenisnya. sehingga diperblehkan untuk bersentuhan fisik seperti bersalaman atau interaksi sewajarnya dalam keluarga.Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 22–23 yang menjelaskan batasan terkait wanita yang tidak boleh dinikahi.Allah berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 22-23:وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًاࣖ (٢٢) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًArtinya: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (22). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (23).”Menurut Syekh Musthafa al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji, wanita mahram yang haram dinikahi terbagi menjadi dua kelompok: mahram mu’abbadah dan mahram mu’aqqatah.“Dan yang dimaksud dengan mahram mu’abbadah adalah wanita yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki untuk selama-lamanya, dalam keadaan dan kondisi apa pun.” (Al-Fiqhul Manhaji, juz IV, h. 25)Berikut adalah daftar mahram atau perempuan yang tidak boleh dinikahi.Mahram muʾabbadah berlaku permanen tanpa pengecualian.Larangan permanen ditetapkan karena tiga faktor: nasab, mushaharah (hubungan pernikahan), dan persusuan (radha’ah).
(prf/ega)
Aturan Mahram dalam Pernikahan Islam: Siapa Saja Wanita yang Haram Dinikahi?
2026-01-11 03:56:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 02:44
| 2026-01-11 02:04
| 2026-01-11 01:46
| 2026-01-11 01:32










































