Kaleidoskop 2025: Deretan Pergub Penting yang Dikeluarkan Pramono Anung

2026-01-12 05:49:40
Kaleidoskop 2025: Deretan Pergub Penting yang Dikeluarkan Pramono Anung
JAKARTA, - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) sejak mulai menjabat pada 20 Februari 2025.Berbagai pergub tersebut mengatur beragam aspek kehidupan di Ibu Kota, mulai dari kesehatan publik, layanan transportasi, ketenagakerjaan, hingga pelaksanaan anggaran daerah.Berikut ini adalah deretan Pergub yang telah dikeluarkan oleh Pramono sepanjang tahun ini:Pramono telah menetapkan pergub yang mengubah syarat rekrutmen Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).Baca juga: Pramono: Saya Sudah Tandatangani Pergub, PPSU Cukup Lulusan SDDalam aturan terbaru tersebut, persyaratan pendidikan minimal bagi pendaftar PPSU ditetapkan cukup lulusan Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat.“Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, (pendidikan) SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani pergubnya," ujar Pramono di Jakarta, Senin .Selain persyaratan pendidikan, pergub ini juga mengatur perubahan durasi kontrak kerja serta sistem evaluasi kinerja. Evaluasi PPSU kini dilakukan setiap tiga tahun.“Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” kata dia.Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengkaji kemungkinan perpanjangan batas usia kerja petugas PPSU, mengingat banyak di antara mereka yang masih memiliki kondisi fisik prima pada usia 55–58 tahun.Pramono juga menandatangani Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis yang mulai berlaku sejak 7 Mei 2025.Regulasi ini mengatur pelayanan transportasi umum gratis bagi golongan masyarakat tertentu, termasuk pekerja dengan penghasilan tertentu serta warga yang memenuhi kriteria persyaratan layanan.Dalam aturan ini dijabarkan ada 15 kelompok masyarakat penerima layanan, termasuk ASN, lansia, TNI/Polri yang dapat memperoleh fasilitas gratis naik Transjakarta, MRT, LRT, dan mikrotrans dengan kartu khusus.Baca juga: Transportasi Umum Gratis Jakarta Diperluas, Pekerja Swasta Termasuk Penerima Manfaat“Saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan. Untuk itu, para pekerja artinya adalah ASN maupun swasta, dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik itu Transjakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans tentunya," jelas Pramono, Jumat .Pergub ini diberlakukan untuk menyasar warga berpenghasilan menengah ke bawah, sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum di Jakarta.Pramono telah menandatangani pergub yang mewajibkan setiap RT memiliki satu alat pemadam api ringan (APAR).


(prf/ega)

Berita Lainnya