JAKARTA, – Bagi warga Jakarta yang belum sempat melunasi pajak kendaraan masih memiliki kesempatan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).Program yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini berlangsung hingga 31 Desember 2025 dan dapat diakses secara online, termasuk pada akhir pekan.Melalui program pemutihan ini, pemilik kendaraan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor serta sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan tanpa dikenai denda keterlambatan.Baca juga: Libur Nataru Lewat Tol, Ini Cara Isi Saldo e-Toll Lewat PonselKepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Gubernur DKI Jakarta sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat menjelang akhir tahun.“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana, dikutip dari situs resmi Provinsi DKI Jakarta, Minggu .Bagi masyarakat yang tidak sempat datang langsung ke kantor Samsat, pembayaran pajak kendaraan tetap bisa dilakukan pada Sabtu dan Minggu melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).ANTARA/HO-Jasa Raharja Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL dengan mudahCara Bayar Pemutihan Pajak Lewat Aplikasi SignalUntuk memanfaatkan layanan pembayaran online tersebut, masyarakat perlu terlebih dahulu mendaftar dan memastikan data kendaraan sudah terdaftar di aplikasi Signal. Berikut tahapannya:1. Pastikan Anda telah mendaftar ke aplikasi Signal dan mengisi data pribadi2. Pastikan juga kendaraan Anda telah didaftarkan di aplikasi Tinggal isi data kendaraan berupa nomor registrasi dan nomor rangka3. Untuk membayarnya, tahapan yang harus dilewati sebagai berikut:- Generate kode bayar- Pilih salah satu bank- Pilih “Lanjut”- Tampil cara pembayaran- Pilih “Lanjut”- SelesaiBaca juga: Arus Libur Natal Mulai Terjadi, Jasa Marga Imbau Hindari Jam PuncakUntuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025Selain itu, juga disediakan layanan pengecekan denda pajak secara online.Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi melalui pengecekan denda pajak kendaraan bermotor lewat kanal berikut:- Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/- Aplikasi layanan publik JAKI
(prf/ega)
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Diakses Online Saat Akhir Pekan
2026-01-11 04:02:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:09
| 2026-01-11 01:54
| 2026-01-11 01:50
| 2026-01-11 01:39










































