IPW Kritik Fit and Proper Test Jadi Ajang Transaksional, Dukung Ide Kapolri Ditunjuk Presiden

2026-01-12 02:27:58
IPW Kritik Fit and Proper Test Jadi Ajang Transaksional, Dukung Ide Kapolri Ditunjuk Presiden
JAKARTA, - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kapolri di DPR pada praktiknya menjadi ajang transaksional karena hanya menguji satu kandidat yang diajukan presiden.Karena itu, ia memandang usulan agar Kapolri langsung ditunjuk presiden tanpa mekanisme di DPR menjadi sinyal yang baik."Akhirnya proses fit and proper test ini menjadi ajang transaksional, mungkin bukan soal transaksi dalam bentuk sejumlah materi, tapi karena Kapolri yang di-fit and proper test ini cuma satu maka Kapolri yang diajukan ini menjadi punya utang budi kepada DPR," tutur Sugeng kepada Kompas.com, Kamis .Baca juga: IPW Sebut Perlu Revisi UU Polri agar Kapolri Ditunjuk Langsung PresidenSugeng menyoroti sikap DPR yang selalu menerima calon tunggal justru membuka ruang transaksi politik terselubung.Ia menegaskan bukan berarti transaksi materi, tetapi relasi kepentingan yang terbentuk antara calon Kapolri dan para anggota DPR.Padahal, semestinya Komisi III DPR selaku pelaksana fit and proper test bisa menolak apabila presiden hanya mengirim satu nama calon Kapolri."Dalam praktiknya ketika presiden mengajukan calon Kapolri hanya satu atau tunggal, DPR tidak menolak. Semestinya DPR menolak tuh, menolak untuk fit and proper test hanya satu, meminta presiden harus menyiapkan calon lebih dari satu, minimal dua lah," jelasnya."Karena kan namanya fit and proper test ya di sini dilakukan kontestasi atau beauty contest yang terbaik, kalau yang terbaik cuma satu kan bukan yang terbaik itu, tidak bisa melakukan perbandingan," sambung dia.Baca juga: Usulan Pengangkatan Kapolri Tak Lewat DPR, Ini Kata Komisi Reformasi PolriSugeng mengingatkan, Komisi III DPR berisi banyak praktisi hukum yang memiliki beragam kepentingan.Ketika Kapolri terpilih merasa berutang budi, muncul potensi pemberian privilege tertentu dari institusi Polri kepada anggota komisi dalam memanfaatkan kewenangan Kapolri.“Ada potensi besar bahwa Kapolri yang terpilih oleh Komisi III memberikan privilege tertentu terkait kewenangan yang dimilikinya untuk bisa diakses oleh anggota Komisi III dengan segala bentuk kepentingan," ujarnya.IPW mendorong agar presiden mengajukan setidaknya dua hingga tiga calon Kapolri agar setiap proses seleksi benar-benar menjadi ajang penilaian kualitas dan bukan formalitas.Mekanisme tersebut dinilai lebih objektif dan mampu meminimalisasi relasi transaksional.Di lain sisi, Sugeng menilai usulan agar Kapolri ditunjuk langsung oleh presiden tanpa mekanisme politik di DPR hanya mungkin dilakukan jika Undang-Undang Polri direvisi.Baca juga: Mencuat Wacana Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Dites DPR, Ide Siapa? "Usulan bahwa presiden bisa langsung menunjuk Kapolri tidak melalui mekanisme screening politik di DPR itu bagus, tapi itu bisa atau tidak bisa terlaksana, apabila UU tentang Kepolisian RI tidak diubah, karena fit and proper test tersebut, atau mekanisme dimintakan persetujuan kepada DPR itu ada diatur dalam UU. Jadi harus menunggu perubahan UU Kepolisian," tutupnya.


(prf/ega)