JAKARTA, - Kisruh terkait penggunaan diksi “pemusnahan” dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai sengketa ijazah turut menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Senin .Rapat yang beragendakan evaluasi dan proyeksi program kerja kementerian/lembaga tahun 2025 itu juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Khozin, merasa resah dengan polemik ijazah yang terkesan tidak ada ujungnya.“Kita jujur, Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu,” keluh Khozin.“Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan,” lanjut dia.Baca juga: Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah JokowiOleh karena itu, Khozin mempertanyakan soal penggunaan diksi dalam sidang KIP tersebut.Mulanya, dia menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa ijazah tidak termasuk dalam dokumen Jadwal Retensi Arsip (JRA).Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.“Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” tanya Khozin.Baca juga: Kisruh Pemusnahan Ijazah Peserta Pemilu, Anggota DPR Minta Penjelasan KPU dan ANRIKepala ANRI, Mego Pinandito, menegaskan bahwa arsip merupakan dokumen yang bersifat otentik.Mego menegaskan bahwa ijazah pada umumnya disimpan oleh pemiliknya. Karena itu, ketika ditanya mengenai keberadaan arsip ijazah, ia menyatakan bahwa dokumen tersebut pasti ada dan berada di tangan yang bersangkutan.Di sisi lain, KPU disebut hanya menyimpan salinan atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi untuk kepentingan pencalonan.Oleh karena itu, dia menyebut dokumen yang ijazah salinan legalisir yang telah diserahkan kepada KPU bukan arsip otentik.Baca juga: Salinan Ijazah Jokowi Dipersoalkan, KPU RI Disebut Sembunyikan 9 InformasiTerkait pertanyaan apakah dokumen tersebut seharusnya diserahkan kepada ANRI, Mego menegaskan bahwa penyerahan arsip baru dilakukan jika dokumen telah masuk klasifikasi arsip statis atau memiliki nilai guna yang sangat penting.“Begitu harus disimpan, kami harus klasifikasi lagi. Ini arsip yang berupa fotocopy yang dilegalisir dan sebagainya itu harus diklasifikasi lagi, Pak,” jelas dia.
(prf/ega)
Anggota DPR Tak Nyaman dengan Polemik Ijazah Jokowi: Enggak Kelar-kelar
2026-01-11 22:40:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:52
| 2026-01-11 22:15
| 2026-01-11 21:43
| 2026-01-11 21:16










































