Ini Rincian 3 Setoran Jatah Preman untuk Gubernur Riau Abdul Wahid

2026-01-11 23:08:33
Ini Rincian 3 Setoran Jatah Preman untuk Gubernur Riau Abdul Wahid
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka, yang menerima setoran atau jatah preman sebanyak tiga kali dari hasil pemerasan.Setoran atau jatah preman itu diperoleh dari para Kepala UPT Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI.Baca juga: Gubernur Riau Pakai Jatah Preman dari Bawahan untuk ke Inggris dan BrasilPertemuan itu dilakukan untuk membahas kesanggupan enam Kepala UPT itu memberikan fee atau setoran kepada Abdul Wahid.Fee tersebut sebesar 2,5 persen berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.Kemudian Ferry Yunanda menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief Setiawan. Namun, Arief meminta fee 5 persen atau setara Rp 7 miliar untuk Abdul Wahid."Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," ujar Johanis dalam konferensi pers, Rabu .Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka dan Ditahan, Cak Imin: Harus Jadi Pembelajaran...Dari kesepakatan tersebut, KPK menemukan tiga kali setoran jatah fee untuk Abdul Wahid. Berikut rangkumannnya dari Kompas.com:Setoran pertama dilakukan pada Juni 2025, di mana Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.Dari uang sebesar Rp 1,6 miliar itu, Rp 1 miliar mengalir ke Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.Setelah itu pada Agustus 2025, Ferry Yuanda kembali mengepul uang dari para Kepala UPT dan mengumpulkan Rp 1,2 miliar.Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut didistribusikan untuk supirnya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Pemerintahan di Riau Dipegang Wagub SF HariyantoTerakhir pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid."Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar," ujar Johanis.Dari pengepulan ketiga inilah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin , yang menjaring Ferry Yunanda, M Arief Setiawan berserta lima Kepala UPT.Adapun Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya yang bernama Tata Maulana ditangkap di salah satu kafe di Riau.Baca juga: KPK: Kepala UPT Pinjam Uang di Bank demi Setor “Jatah Preman” buat Gubernur RiauKPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam sebagai tersangka.Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(prf/ega)