Peninjauan Kembali Adam Damiri di Kasus Asabri, 8 Bukti Baru Diserahkan

2026-01-12 06:27:23
Peninjauan Kembali Adam Damiri di Kasus Asabri, 8 Bukti Baru Diserahkan
JAKARTA, - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) (Persero), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, menyerahkan delapan novum atau barang bukti baru untuk dipertimbangkan dalam peninjauan kembali (PK) untuk kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI.“Jadi, dia mengajukan PK dengan bukti-bukti novum. Novum ini ada sampai delapan novum,” ujar Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat .Baca juga: Adam Damiri Ajukan PK di Kasus Asabri, Klaim Punya 6 NovumLima novum yang diserahkan berupa neraca keuangan, laporan keuangan, risalah rapat umum pemegang saham (RUPS) PT ASABRI, laporan tahunan, serta pengesahan laporan keuangan.Sementara, novum keenam merupakan rekening pribadi milik Adam Damiri.Rekening ini ikut dilampirkan untuk membuktikan bahwa Damiri tidak menerima uang korupsi.Lalu, novum ketujuh berupa kumpulan pemberitaan yang menunjukkan portofolio ASABRI bertambah di 11 saham.Terakhir, novum kedelapan berupa akun aplikasi investasi saham digital ‘Stockbit’.Baca juga: Edward Soeryadjaya Terpidana Kasus Korupsi Asabri Dapat Remisi 8 Bulan di HUT Ke-80 RIDalam sidang perdana ini, Adam Damiri yang kini sudah berstatus terpidana diketahui hadir langsung di ruang sidang.Pengacaranya, Deolipa, mengatakan bahwa pengajuan PK dilakukan karena pihaknya yakin Adam Damiri tidak terbukti menerima uang korupsi.Ia menyinggung soal waktu Adam Damiri bekerja di ASABRI pada tahun 2011-2015.Sementara, kasus korupsi terjadi pada 2016-2020.Diketahui, Adam Damiri awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.Pada tingkat banding, hukumannya dipotong menjadi 15 tahun penjara.Namun, di tingkat kasasi, hukuman untuk Damiri diperberat menjadi 16 tahun penjara.Ia juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.Adapun, Damiri dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 17.972.600.000,00.


(prf/ega)