SOLO, - Maraknya pesan berisi tautan mencurigakan yang mengatasnamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) membuat masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital.Direktorat Lalu Lintas Polda Bali melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Satrio Prayono, mengingatkan bahwa saat ini banyak oknum memanfaatkan penerapan tilang elektronik untuk mengelabui warga dengan mengirimkan “surat tilang” palsu melalui WhatsApp, SMS, maupun media sosial.Pesan tersebut biasanya disertai link ilegal dan diarahkan ke situs palsu yang menyerupai halaman resmi ETLE, tujuannya untuk mencuri data pribadi korban.Baca juga: Menhub Pastikan 31.433 Bus Siap Layani Nataru 2025/2026“Banyak link palsu beredar dan mengatasnamakan ETLE. Kami pastikan itu bukan tautan resmi. Masyarakat jangan mudah percaya,” katanya dikutip dari laman resmi Media Polri, Selasa .tangkapan layar Polda Kepri mengingatkan masyarakat bahwa ETLE tidak pernah dikirim via SMS dan maraknya pesan tersebut adalah penipuan.Sementara itu, untuk mengecek status kendaraan apakah pernah terkena tilang ETLE atau tidak dengan membuka situs https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data.Untuk mengeceknya, pengendara dapat memasukkan nomor mesin, nomor rangka, dan pelat kendaraan.Adapun langkah-langkah mengecek terkena tilang ETLE atau tidak, sebagai berikut:Baca juga: Diskon SUV Ringkas Desember 2025: Fronx Rp 20 Juta, Xforce Rp 75 JutaHasil pengecekan:
(prf/ega)
Waspada Penipuan, Begini Cara Cek Apakah Kena ETLE atau Tidak
2026-01-12 03:46:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:10
| 2026-01-12 03:04
| 2026-01-12 02:39
| 2026-01-12 02:17










































