Kenapa Darwanto Ditahan Usai Selamatkan Landak dan Tak Berniat Ambil Untung?

2026-01-12 13:17:37
Kenapa Darwanto Ditahan Usai Selamatkan Landak dan Tak Berniat Ambil Untung?
– Petani di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Darwanto harus berurusan dengan hukum usai memelihara landak jawa di rumahnya.Warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang itu kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.Ia disidang karena memelihara satwa yang dilindungi, meski mengaku tidak memiliki niat memperjualbelikannya.Baca juga: Apakah Kucing Bisa Masuk Angin Saat Kena Hujan? Ini Kata Dokter Hewan UGMKasus ini bermula ketika Darwanto menemukan dua ekor landak jawa terperangkap jaring yang ia pasang di kebunnya.Jaring tersebut digunakan untuk melindungi tanaman dari hama. Alih-alih membunuhnya, Darwanto memilih merawat landak tersebut.Seiring waktu, dua ekor landak itu berkembang biak hingga menjadi enam ekor sejak dipelihara pada 2021. Namun, tindakan tersebut justru membawanya ke meja hijau.Sebagaimana diberitakan Kompas.com, alasan utama Darwanto disidang di Pengadilan Kabupaten maduan pada Selasa adalah karena landak jawa berstatus satwa dilindungi.Berdasarkan aturan, setiap orang dilarang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, hingga memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin resmi.Dalam persidangan, Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Baca juga: Negara Ini Akan Bunuh Seluruh Kucing Liar dengan Alasan Ingin Selamatkan Hewan Lain“Awalnya niat saya hanya mengamankan tanaman. Saya tidak tahu kalau landak jawa itu hewan dilindungi dan tidak boleh dipelihara,” kata Darwanto usai persidangan, Selasa.Ia juga menegaskan tidak pernah menjual atau mengambil keuntungan dari satwa tersebut. Namun saat ini, Darwanto tetap ditahan di Lapas Kelas I Madiun sambil menunggu putusan hakim.Dalam persidangan, Darwanto menyampaikan permohonan keadilan kepada Bupati Madiun hingga Presiden Prabowo Subianto.Ia mengaku sebagai petani kecil yang tinggal di kawasan pinggir hutan dan tidak memahami aturan soal satwa dilindungi.“Kami ini petani kecil dan tidak tahu aturan. Mohon nasib kami sebagai masyarakat desa diperhatikan,” ujarnya.Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, menilai tidak ada unsur kesengajaan maupun motif ekonomi dalam kasus ini.“Klien kami tidak memahami status hukum landak jawa. Saat satwa itu terperangkap, ia memilih merawat. Tidak ada jual beli, tidak ada keuntungan ekonomi,” kata Suryajiyoso.Baca juga: Aktivis Hak Hewan di California Dipenjara Usai Curi Empat Ayam dari Rumah PotongMenurut dia, kasus Darwanto mencerminkan persoalan klasik dalam penegakan hukum lingkungan, yakni minimnya literasi hukum masyarakat desa dan pendekatan pidana yang belum mempertimbangkan konteks sosial.Suryajiyoso berharap majelis hakim mempertimbangkan latar belakang Darwanto sebagai petani kecil, serta fakta bahwa tidak ada niat jahat dalam perbuatannya saat menyelamatkan dan merawat landak jawa.(Sumber: Kompas.com/Muhlis Al Alawi | Editor: Andi Hartik)


(prf/ega)