Maling Motor Berpistol di Tangerang Ditangkap, Sempat Ancam Tembak Polisi

2026-01-13 18:46:57
Maling Motor Berpistol di Tangerang Ditangkap, Sempat Ancam Tembak Polisi
Satreskrim Polresta Tangerang menangkap dua pria berinisial IS dan MY, diduga maling motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang. Kedua pelaku membawa senjata api untuk menakuti korbannya."Dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api dan enam unit motor diduga hasil kejahatan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam keterangannya, Rabu .Kedua pelaku terakhir kali beraksi di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa . Dalam aksi itu, keduanya berhasil menggondol motor korban.Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Salah seorang pelaku sempat menodongkan senjata api ke arah petugas saat hendak ditangkap. Beruntung, senjata api macet sehingga gagal meletus."Beruntung, peluru tidak meledak sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa," ujarnya.Berdasarkan penyelidikan, para pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 12 lokasi di Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.Mereka beraksi dengan modus membobol pintu atau jendela rumah, kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci leter T.Kasat Reskrim Kompol Septa Badoyo menambahkan keduanya merupakan residivis kasus serupa. Adapun menurut pengakuan tersangka, senjata api rakitan itu dibeli seharga Rp 4 juta per pucuk."Bukan hanya curanmor, tapi tindak pidana lainnya juga," tuturnya.Kepada petugas, para mengaku travel dilanjutkan kapal laut untuk sampai di Banten. Mereka mengelabui petugas dengan memasukkan pistol itu ke dalam buah pepaya."Senpi tidak dikirim, tapi dibawa langsung oleh para pelaku," imbuhnya.Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Karena ulahnya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tonton juga video "Maling Santuy Saat Curi Motor di Depok, Polisi Selidiki"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 16:26