Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, MA: Itu Hak Istimewa Presiden

2026-01-12 22:54:52
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, MA: Itu Hak Istimewa Presiden
JAKARTA, - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dan dua terpidana lain merupakan hak istimewa dari Presiden Prabowo Subianto yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.“Rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden oleh Undang-Undang Dasar, yaitu Pasal 14 Ayat (1) bahwa itu kan Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara MA Yanto, saat ditemui di Gedung MA, Rabu .Yanto mengatakan, rehabilitasi dalam arti luas bisa diberikan Presiden jika ada pertimbangan yang lebih luas.“Barangkali kepentingan lebih besar, kepentingan nasional kan seperti itu. Itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden oleh konstitusi kita, yaitu Pasal 14 Ayat (1),” lanjut Yanto.Baca juga: KPK soal Rehabilitasi Ira Puspadewi: Tak Intervensi Putusan Presiden dan Tetap Usut Kasus ASDPYanto mengaku belum dapat mengungkap pertimbangan dari MA yang ikut menjadi salah satu landasan dari pemberian rehabilitasi kepada Ira dan kawan-kawan.Yanto menuturkan, dalam memberikan pertimbangan ini, biasanya Ketua MA akan menunjukkan beberapa hakim agung untuk mempertimbangkan suatu hal.Kebetulan, Yanto bukan hakim yang diminta untuk mempertimbangkan soal kasus Ira.“Kan biasanya ditunjuk itu. Ya, ditunjuk Hakim Agung A, Hakim Agung B gitu kan. Biasanya ditunjuk. Nah, kebetulan saya enggak ditunjuk, ya. Jadi, kalau ditanya isinya seperti apa, ya harus ditanya yang membuat, kan seperti itu,” kata Yanto.Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.Selain Ira, dua terdakwa lain dalam perkara korupsi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi."Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa .Baca juga: Menkum Ungkap Alasan Belum Serahkan Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs ke KPK"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuh dia.Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis .Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.


(prf/ega)