JAKARTA, - Perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar) berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) melaporkan telah memulai pembayaran dana pokok kepada para pemberi pinjaman (lender).Namun demikian, lender berpandangan nilai cicilan terlalu kecil dan tidak disertai dengan transparansi dari manajemen perusahaan terkait penghitungan proporsinya.Manajemen Dana Syariah Indonesia (DSI) mengatakan, pihaknya telah mencicil pengembalian tahap pertama dana pokok kepada seluruh lender pada awal Desember.Baca juga: Cerita Lender Taruh Uang Pensiun di Dana Syariah Indonesia, Berujung Nyangkut"Alhamdulillah pada tanggal 8 Desember 2025 telah dilakukan proses pengembalian tahap pertama dana pokok kepada seluruh lender. Kami sadar bahwa nilai pengembalian tahap pertama ini memang masih kecil sehingga belum bisa memenuhi harapan para lender," ujar manajemen DSI kepada Kompas.com, Minggu .Manajemen menambahkan, pengembalian yang dilakukan merupakan pengembalian dana pokok dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga selesai.Meskipun batas waktu penyelesaian belum dapat dipastikan, DSI berkomitmen untuk melakukan upaya maksimal dalam mempercepat proses tersebut.Manajemen DSI menjelaskan, besaran dana yang dikembalikan pada setiap tahap didasarkan pada ketersediaan dana yang telah siap untuk didistribusikan.Dana tersebut bersumber dari pelunasan penerima pinjaman (borrower), penjualan aset agunan borrower, serta aset lain milik perusahaan yang bisa dijual tanpa mengganggu jalannya operasional perusahaan.Adapun terkait lender yang belum menerima pengembalian dana pada tahap awal, hal tersebut disebabkan oleh hasil perhitungan pembagian proporsionalnya di bawah Rp 10.000. "Karena nilai pembagian proporsional yang diterima masih sangat kecil sehingga tidak sebanding dengan biaya transaksi pengirimannya," imbuh dia.Oleh karena itu, dana tersebut tetap tercatat dalam perhitungan proporsional, tetapi belum dikirimkan.Pengiriman akan dilakukan pada tahapan selanjutnya, yaitu ketika akumulasi pembagian proporsional telah mencapai nilai yang cukup ideal untuk ditransfer.Perwakilan pemberi pendanaan (lender) yang tergabung dalam Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia mengakui adanya upaya pencicilan dana pokok yang dilakukan oleh manajemen DSI, tetapi jumlahnya dinilai terlalu kecil. "Betul ada cicilan, sejauh yang kami ketahui, jumlahnya tidak sampai 0,2 persen dari nilai investasi kami," ujar dia kepada Kompas.com.Lender menyebut, cicilan dalam jumlah kecil ini tidak bisa dianggap sebagai penyelesaian dan tidak menggambarkan upaya penagihan ke borrower.Sebaliknya, hal ini baru merupakan titik awal dari kewajiban besar yang harus dituntaskan oleh DSI.Paguyuban Lender DSI mengungkapkan, sebagian besar dana lender masih belum kembali. Sementara dana yang tertahan telah berlangsung sejak Mei 2025.Lebih lanjut, lender juga meminta DSI meningkatkan nominal cicilan secara berkala. Pasalnya, perusahaan dinilai masih memiliki sumber dana.Lender juga mendesak manajemen DSI untuk dapat memberikan peta jalan pengembalian dana lender yang jelas, terukur, dan dapat diverifikasi.Tanpa adanya hal tersebut, lender menilai perusahaan masih berada dalam krisis dan belum bisa memberikan kepastian pemulihan bagi ribuan korban. "Pengembalian harus dilakukan secara berkelanjutan, transparan, dan merata. Tidak boleh ada penghentian cicilan atau pemilihan kelompok tertentu secara diskriminatif," ujar perwakilan Paguyuban Lender DSI.Selain itu, lender meminta Dana Syariah Indonesia wajib memberikan newsletter kepada seluruh lender.Hal itu berkaitan dengan informasi mengenai progres pembayaran kepada lender, progres penagihan kepada borrower, progres penjualan agunan, penyampaian pengembalian dari sumber dana lain yang sah secara hukum, dan penyampaian data terkait pengembalian dana.Kemudian, lender juga meminta DSI untuk menetapkan besaran cicilan minimum bulanan dan/atau mingguan agar proses pelunasan dapat diprediksi oleh seluruh lender.DSI juga diharapkan menyampaikan laporan transparan mengenai sumber dana pengembalian dan kondisi proyek.Lalu, DSI juga diminta untuk melibatkan audit independen untuk memastikan keakuratan seluruh informasi yang disampaikan. "Di sini kami melihat bahwa aksi dari DSI dalam hal pengembalian dana ke lender itu tidak terukur, dan kami dihadapkan pada ketidakpastian," ungkap perwakilan lender.Terakhir, lender berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan sesuai mandat perlindungan konsumen agar DSI mematuhi kewajiban pengembalian dana lender secara penuh.Baca juga: Dana Lender Nyangkut di Dana Syariah Indonesia, Paguyuban: Bisa Tembus Rp 1 TriliunFintech lending yang bergerak berdasarkan prinsip syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diketahui mengalami gagal bayar terhadap lender atau pembeli pinjaman dengan angka mencapai triliunan rupiah.Dikutip dari laman resminya, Dana Syariah Indonesia telah menyalurkan pembiayaan sebanyak Rp 3,87 triliun.
(prf/ega)
Dana Syariah Indonesia Mulai Cicil Pembayaran Dana Pokok, Lender Keluhkan Nilai dan Transparansi
2026-01-11 15:06:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:51
| 2026-01-11 14:42
| 2026-01-11 14:37
| 2026-01-11 14:21
| 2026-01-11 13:01










































