Tanggapi “Kapolri Dipilih Presiden”, Anggota DPR Tekankan Fit and Proper Test

2026-01-12 04:52:57
Tanggapi “Kapolri Dipilih Presiden”, Anggota DPR Tekankan Fit and Proper Test
 JAKARTA, - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai pemilihan kapolri tetap harus melewati uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR."Apa sih tujuannya calon Kapolri itu di fit and proper test? Ya, tujuannya karena kita DPR itu adalah lembaga pengawasan, maka ya kita mengawasi sejak dari awal, termasuk calon Kapolrinya. Ya kan begitu," jelas Tandra saat dihubungi, Rabu .Dia mengomentari usulan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar agar presiden bisa langsung memilih kapolri tanpa melalui proses politik di DPR.Baca juga: Jimly Jelaskan Ide Kapolri Dipilih Presiden: Agar Tak Terpengaruh PolitikSoedeson menilai ada aturan hukum yang mengatur bahwa proses pemilihan calon Kapolri harus lewat fit and proper test di DPR RI."Ya, jadi semua usulan itu bagi kita sah-sah saja. Tapi kan kita ini harus lihat dasar hukumnya. Kan gitu kan," kata Tandra.Menurutnya, DPR RI menjalankan aturan yang berlaku sesuai fungsinya sebagai lembaga pengawas."Kita ikut aturannya, Undang-Undang Dasar dan TAP MPR," ucap dia.Baca juga: Ada Usulan Kapolri Dipilih Tanpa Lewat DPR, Ini Mekanisme Pengangkatannya Menurut UUDiketahui, usulan ini disampaikan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar yang mengusulkan agar Presiden RI bisa langsung memilih Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR.Da'i menyebut, Pusat Purnawirawan (PP) Polri telah membahas perubahan aturan tersebut dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.Hal tersebut disampaikan Da'i usai PP Polri bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu ."Yang tadi disinggung adalah bahwa pemilihan kapolri itu kan presiden, toh, hak prerogatifnya presiden. Tetapi, presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?" ujar Da'i."Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang presiden memilih calon kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," sambung dia.Da'i khawatir, jika dipilih melalui DPR, Kapolri yang terpilih bakal memikul beban balas jasa.Sebab, selama ini, calon Kapolri yang dipilih Presiden harus melalui fit and proper test di DPR dulu.Jika disetujui, barulah nama calon Kapolri dikembalikan ke Presiden.Meski begitu, Da'i menyerahkan sepenuhnya keputusan penggantian aturan pemilihan Kapolri kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri.


(prf/ega)