Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?

2026-01-12 05:43:10
Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?
JAKARTA, - Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan nasib polisi aktif lain yang masih menjabat di kementerian/lembaga, usai Irjen Argo Yuwono ditarik dari Kementerian UMKM.Keputusan menarik Argo tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil."Bagaimana dengan yang lain, apakah harus ditarik segera lalu dikaitkan dengan Pak Argo saya juga tak tahu," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Kompas.com, Jumat .IPW menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menimbulkan pertanyaan lebih besar, mengenai nasib polisi aktif lainnya yang masih menjabat di luar struktur Polri.Sugeng mengaku pihaknya belum mengetahui alasan penarikan Argo dari jabatan Inspektur Jenderal Kementerian UMKM itu.Baca juga: Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKM"IPW tidak tahu ya alasan penarikan Pak Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, belum tahu informasi itu. Yang kedua, mengapa ditarik itu memang harus ditanya kepada Kapolri langsung, nih," terangnya.Sugeng juga belum dapat memastikan apakah penarikan Argo berkaitan dengan putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di luar struktur Polri jika tidak pensiun atau mengundurkan diri.Kendati demikian, ia menilai Polri tetap perlu mematuhi putusan tersebut."Akan tetapi putusan tersebut kan harus dilaksanakan ya oleh Polri, karena putusan tersebut adalah sumber hukum," pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, Irjen Argo Yuwono resmi ditarik kembali ke lingkungan Polri usai menjalani penugasan di Kementerian UMKM.Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.Baca juga: Kementerian P2MI Nyatakan Butuh Polisi Aktif untuk Tindak Perdagangan OrangTruno mengatakan, penarikan Argo merupakan bentuk komitmen Polri dalam mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang ditetapkan pada 13 November 2025.Putusan MK tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil atau struktural di luar institusi kepolisian, kecuali jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.Berikut ini nama-nama polisi aktif yang masih menduduki jabatan sipil, selain Argo Yuwono:1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.


(prf/ega)

Berita Terpopuler