Polri Sidik 1 Perusahaan soal Pembalakan Liar di Sumatera, 2 Lainnya Menyusul

2026-01-12 17:36:43
Polri Sidik 1 Perusahaan soal Pembalakan Liar di Sumatera, 2 Lainnya Menyusul
JAKARTA, - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, Polri tengah menyidik satu korporasi yang diduga melakukan pembalakan liar di wilayah Sumatera, sehingga berdampak terhadap banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.Kapolri mengatakan, Polri juga tengah mendalami sejumlah keterlibatan korporasi lain terkait pembalakan liar di Sumatera.“Dari hasil pendalaman di lapangan terkait dengan tindak lanjut sesuai arahan presiden untuk pendalaman terkait pembalakan, saat ini kita sudah menaikkan sidik satu korporasi dan kita sedang mendalami proses yang lain,” kata Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin .Baca juga: Prabowo Tegaskan Pembalakan Liar Akan DitertibkanSigit memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara bertahap.Polri juga melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.“Kemungkinan ada dua lagi yang akan kita naikkan. Nanti secara bertahap kita akan terus bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan. Namun yang jelas, pemeriksaan-pemeriksaan di lapangan saat ini terus berlanjut,” ujarnya.Baca juga: Kantongi Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan, Kapolri Belum Ungkap NamanyaSigit menyebutkan, pengumuman soal dua korporasi yang masih didalami terkait pembalakan liar ini akan disampaikan usai naik penyidikan (sidik).“Nanti kalau sudah naik sidik baru kita umumkan,” ucap dia.Kapolri mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto sudah memberi arahan untuk menindak hukum para pelaku pembalakan liar.Ia menegaskan perintah Presiden RI itu akan dijalankan secara konsisten oleh Polri.Baca juga: Jejak Pembalakan Liar di Banjir Tapsel: Perkara Naik Penyidikan, Pelaku Diburu“Saya kira tadi sudah jelas dan tegas bahwa terkait perusahaan-perusahaan yang diberikan konsesi, namun di dalam prosesnya melanggar aturan atau tidak ada konsesi sama sekali dan melanggar aturan, ya kita lakukan penindakan hukum,” ujar dia.Sementara terkait ancaman hukuman bagi pelaku pembalakan liar, kata Kapolri, mereka bisa disanksi pidana sekitar 9 tahun penjara.“Maksimal 9 tahun kalau enggak salah,” tutur Kapolri.Baca juga: Heboh Pembalakan Liar di Lereng Bukit, Kapolda dan Gubernur Kompak Sebut Lahan PribadiDiberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menaikkan penanganan temuan kayu gelondongan dalam peristiwa banjir di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.Keputusan itu diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk dugaan kelalaian hingga kemungkinan keterlibatan korporasi dalam rangkaian peristiwa sebelum bencana terjadi.“Yang jelas untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers daring, Rabu lalu.


(prf/ega)