Ini Angkutan Barang yang Boleh Melintas Saat Libur Nataru 2025/26

2026-01-11 03:50:33
Ini Angkutan Barang yang Boleh Melintas Saat Libur Nataru 2025/26
JAKARTA, – Pemerintah melakukan perubahan terhadap pembatasan operasional angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas sebagai upaya antisipasi kepadatan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/26.Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan mengungkap, saat ini telah diputuskan bahwa kendaraan dimaksud dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh atau tanpa window time.“Jadi yang tadinya ada window time di 21, 22, kemudian 29 sampai 31 (Desember 2025), ini kita tidak ada window time ya. Artinya terus berlaku,” katanya dikutip Minggu .Baca juga: Selama Libur Nataru 2025/2026 Operasional Truk di Tol DibatasiA post shared by NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc)Meski demikian, terdapat angkutan barang yang tetap boleh melintas sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pembatasan operasional angkutan barang dengan nomor KP-DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025.Pengecualian dilakukan demi menjaga kelancaran distribusi logistik dan ketersediaan kebutuhan masyarakat. Salah satunya, angkutan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas (BBM/BBG).Selain itu, angkutan hewan hidup dan pakan ternak juga masuk dalam daftar pengecualian. Distribusi komoditas tersebut dinilai tidak dapat dihentikan karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional.Pemerintah juga mengizinkan operasional angkutan barang kebutuhan pokok. Jenis muatan ini meliputi bahan pangan utama yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari, seperti beras, gula, minyak goreng, daging, telur, dan komoditas pangan lainnya.Baca juga: Cek Daftar Lengkap 26 Jalan Tol yang Dapat Diskon Tarif Saat NataruANTARA FOTO/Putra M. Akbar Sejumlah truk melaju di Jalan Tol Tangerang-Merak, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin . Polda Banten mulai memberlakukan pembatasan angkutan barang di Jalan Tol Tangerang-Merak dari 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 april 2025 pukul 24.00 WIB untuk memberi ruang lebih bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang selama arus mudik Idul Fitri 1446 Hijriah. Angkutan pupuk turut dikecualikan dari pembatasan operasional. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kegiatan sektor pertanian tetap berjalan dan distribusi pupuk tidak terhambat selama periode Nataru.Selain kebutuhan logistik, angkutan logistik bencana juga tetap diizinkan melintas. Kendaraan yang membawa bantuan kemanusiaan, peralatan darurat, serta kebutuhan penanganan bencana dapat beroperasi sesuai kebutuhan di lapangan.Dalam SKB tersebut juga disebutkan bahwa angkutan sepeda motor gratis tetap diperbolehkan beroperasi selama periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026.


(prf/ega)