SITUBONDO, - Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi terbukti bersalah melakukan praktik korupsi. Ia divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupai Surabaya Jawa Timur pada 31 Oktober 2025.Dosen Universitas Ibrahimy sekaligus Pembina LBH Mitra Santri, Abdur Rahman, menyatakan putusan hakim terhadap Mantan Bupati Situbondo sudah tepat.Terdakwa terbukti dalam sidang melakukan praktik korupsi gratifikasi proyek."Kasus eks Bupati Situbondo menjadi momentum bagi Pemerintah Situbondo yang baru untuk membangun birokrasi yang bersih dan anti-korupsi untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel."Baca juga: Karna Suswandi Ditahan KPK, Bupati Terpilih Situbondo: Pelajaran buat Kita"Pola anggaran harus mengacu pada prinsip yang sebenarnya, tanpa adanya praktik 'bisik-bisik' untuk mendapatkan proyek," katanya pada Senin .Menurutnya, praktik korupsi gratifikasi uang proyek yang dilakukan Karna Suswandi merugikan APBD dan APBN sehingga kasus tersebut menjadi pengingat kepada aktor politik dan pemerintah."Gratifikasi seperti yang dilakukan Karna Suswandi pada akhirnya merugikan APBD, praktik selama ini menunjukkan adanya 'titipan' dan pengerjaan proyek yang menggerogoti anggaran, hal ini harus dihindari," katanya.Rahman berharap dalam pemerintahan yang baru yakni Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiah tidak terjadi praktik bisik-bisik proyek.Pengerjaan proyek apapun harus sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.Baca juga: KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Peraturan larangan persekongkolan tender diatur dalam Undang - undang nomor 5 Tahun 1999. Terutama jika dalam pengerjaan proyek lebih dari Rp 200 juta maka harus dilakukan tender dengan tipe kontraktor yang sesuai kebutuhan.Solehudin (26) warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki menyatakan sangat menyayangkan mantan bupati terbukti bersalah dan divonis 6,5 tahun.Menurutnya Karna Suswandi seorang pemimpin yang baik hati."Sebenarnya tidak menyangka beliau terbukti bersalah, namun semua proses hukum tergantung di pengadilan, jika salah ya berarti salah, saya berharap kasus itu menjadi pembelajaran untuknya hidup lebih baik dan bijaksana," katanya.
(prf/ega)
Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi Divonis Penjara 6 Tahun 6 Bulan
2026-01-11 00:50:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:21
| 2026-01-11 22:05
| 2026-01-11 21:00
| 2026-01-11 20:18










































