Kata Cak Imin Soal Status Bencana Nasional, yang Menentukan BNPB dan Kemenko PMK

2026-01-12 06:32:53
Kata Cak Imin Soal Status Bencana Nasional, yang Menentukan BNPB dan Kemenko PMK
JAKARTA, - Menterii Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin angkat bicara soal dorongan penetapan status bencana nasional untuk banjir di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).Ia menjelaskan, pihak yang menentukan status bencana nasional adalah kementerian yang di bawah Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)."Yang menentukan nanti adalah BNPB dan kementerian-kementerian di bawah koordinasi pembangunan manusia dan kebudayaan," ujar Cak Imin ketika ditemui usai pembukaan acara Perkemahan Nasional Pemuda Lintas Iman 2025, di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu .Baca juga: Banjir-Longsor di Sumatera, Apa Saja yang Sudah Dilakukan Pemerintah?Cak Imin menjelaskan, mungkin saja pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional untuk banjir di Sumatera."Ya mungkin, mungkin saja. Kita tunggu," ujar Cak Imin.Kendati demikian, ia mengatakan bahwa pemerintah sudah bergerak cepat untuk menangani banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar.Upaya tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi menjadi fokus dalam penanggulangan bencana di ketiga provinsi itu."Pemerintah mendorong percepatan penanggulangan, terutama tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksinya," ujar Cak Imin.Baca juga: Prabowo Pastikan Bantuan Terus Disalurkan kepada Pengungsi Banjir di SumateraANTARA FOTO/Yudi Manar Foto udara permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu . BPBD Tapanuli Selatan mencatat hingga Sabtu sebanyak 43 korban meninggal dunia di wilayahnya akibat banjir bandang pada Selasa . Sebelumnya, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional.Menurutnya, banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh masih berada pada tingkat daerah provinsi.Suharyanto menilai perdebatan soal kenaikan status sejatinya tidak perlu diperpanjang karena penetapan bencana nasional di Indonesia sangat jarang terjadi.“Yang pernah ditetapkan Indonesia sebagai bencana nasional itu hanya Covid-19 dan tsunami Aceh 2004. Sementara itu, bencana besar lain seperti gempa Palu, NTB, dan Cianjur pun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers, Jumat .Baca juga: Ini Pertimbangan Ditetapkannya Status Bencana NasionalPenetapan bencana nasional memiliki parameter utama, mulai dari kerusakan absolut, lumpuhnya pemerintahan daerah, sampai hilangnya kendali layanan publik.Sedangkan situasi bencana di Sumatera, kata Suharyanto, belum mencapai ambang tersebut. Struktur pemerintahan daerah disebut masih bisa menangani keadaan dengan bantuan pusat yang terus mengalir.Namun, status daerah tidak membuat keterlibatan pemerintah pusat berkurang.Baca juga: Update Penanganan Banjir dan Longsor di Sumatera: Operasi SAR 24 Jam, Distribusi Logistik DipercepatSuharyanto menegaskan bantuan pusat tetap besar-besaran lewat BNPB, TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait."Karena statusnya tingkat provinsi, pemerintah pusat melalui BNPB, TNI, Polri, dan seluruh kementerian/lembaga memberikan dukungan maksimal. Buktinya, Presiden mengerahkan bantuan besar-besaran, TNI mengirim alutsista dalam jumlah besar, dan BNPB menggerakkan seluruh kekuatan yang ada," ujar Suharyanto.


(prf/ega)