Psikolog Ungkap Kondisi Mental Siswi SD yang Bunuh Ibu di Medan

2026-02-03 19:16:59
Psikolog Ungkap Kondisi Mental Siswi SD yang Bunuh Ibu di Medan
Psikolog forensik Irna Minauli mengatakan bahwa siswi kelas 6 SD inisial AI (12) yang tega membunuh ibunya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) tidak mengalami gangguan mental hingga perilaku. Dia pun mengungkapkan hal yang menjadi pemicu AI nekat melakukan aksi tersebut.Awalnya, Irna mengatakan bahwa AI memiliki kecerdasan yang luar biasa. Bahkan, AI kerap meraih prestasi."Dari hasil pemeriksaan psikologis, diketahui bahwa anak itu memiliki kecerdasan yang tergolong superior. Seorang anak yang sangat cerdas, sehingga dengan kecerdasan yang dia miliki, tidak mengherankan kalau dia sering mendapatkan prestasi yang tinggi. Dia juga mampu mempelajari musik, seni, secara otodidak. Itu menunjukkan bahwa dia juga seorang pribadi yang memiliki kecerdasan yang sangat tinggi," kata Irna saat konferensi pers di Polrestabes Medan dilansir detikSumut, Senin (29/12/2025).Irna mengatakan pihaknya juga telah menganalisis kondisi mental AI. Hasilnya, tidak ditemukan adanya gangguan mental pada AI."Kami juga mencoba menganalisis, apakah ada gangguan mental yang biasa terjadi pada kasus-kasus menghilangkan nyawa terhadap Ibu sendiri, misalnya. Umumnya, yang terjadi itu adalah mereka yang mengalami skizofrenia, depresi, atau PTSD (post traumatic stress disorder), misalnya. Dari hasil pemeriksaan, tidak dijumpai adanya gangguan-gangguan mental tersebut, anak tidak mengalami skizofrenia. Jadi, tidak ada halusinasi, tidak ada delusi, dan tidak ada perilaku yang aneh, ya. Itu gugur gangguan skizofrenia pada anak," jelasnya.Selain itu, psikolog juga tidak menemukan adanya gangguan perilaku atau conduct disorder pada AI. Irna menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan AI, bukan terjadi karena AI mengalami gangguan mental. Namun, hal itu dipicu beberapa hal, seperti pengalaman kekerasan yang dialaminya.Baca selengkapnya di sini.Simak Video 'Tragis, Siswi SD di Medan Tega Bunuh Ibu Kandung':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 19:24