LPSK: 15 Anggota DPRD NTB Ajukan Permohonan Perlindungan

2026-01-12 12:53:26
LPSK: 15 Anggota DPRD NTB Ajukan Permohonan Perlindungan
MATARAM, - Sebanyak 15 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus dugaan gratifikasi yang telah menetapkan 3 tersangka."Iya, total ada sebanyak 15 anggota DPRD NTB memohonkan. Permohonannya masuk tanggal 24 November lalu," kata Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana di Mataram, Selasa .Baca juga: Kejati NTB Periksa Ketua Komisi IV DPRD NTB Sebagai TersangkaTindak lanjut dari pengajuan tersebut, LPSK memasukkan permohonan mereka ke dalam bentuk Pemenuhan Hak Prosedural (PHP)."Karena saat ini status mereka masih menjadi saksi," ujarnya.Dalam pemenuhan kategori tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, mulai dari tingkat ancaman, rekam jejak si pemohon, dan asesmen psikologi."Karena ini berkaitan dengan kasus korupsi, jadi harus dilihat juga sejauh mana ancaman bisa mengungkap atau membongkar kasus tersebut. Ini masih didalami," ucapnya.Baca juga: Ketua Komisi IV Ikut Ditahan, Ketua DPRD NTB: Saya No Comment...Dari pemenuhan syarat tersebut, LPSK sudah mengambil keterangan para legislator tersebut.Dalam proses telaah saat ini, LPSK membuka ruang kepada 15 anggota DPRD NTB yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan hukum."Itu sementara yang kami lihat," katanya.Selain meminta keterangan pihak pemohon, LPSK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB selaku pihak yang menangani kasus ini."Apakah semuanya murni menjadi saksi atau ada yang akan diperiksa sebagai tersangka, itu dia," tambahnya.Baca juga: Kejati Kembali Tahan Satu Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus GratifikasiUntuk memperkuat keputusan dalam pemberian perlindungan, Tomi menerangkan LPSK juga membutuhkan pendapat dari pihak luar yang mewakili masyarakat.Seperti lembaga swadaya masyarakat dan wartawan yang mengawal kasus tersebut.Dengan adanya pengajuan ini, LPSK juga berharap dapat membantu penegakan hukum yang berjalan di kejaksaan."Artinya tidak berhenti pada kesaksiannya saja. Misalnya, membongkar siapa yang merencanakan, setor ke mana saja, atas perintah siapa. Itu target LPSK, membantu membongkar kasus. Yang paling penting adalah memberikan keterangan," katanya.


(prf/ega)