Pasutri di Lumajang Kena Awan Panas Saat Semeru Erupsi, Alami Luka Bakar 20%

2026-02-03 09:53:55
Pasutri di Lumajang Kena Awan Panas Saat Semeru Erupsi, Alami Luka Bakar 20%
Pasangan suami istri (pasutri) mengalami luka bakar akibat terkena awan panas guguran Gunung Semeru. Peristiwa itu terjadi saat kedua korban melintas di jembatan Gladak Parak, Desa Sumberwuluh, Lumajang, saat gunung tersebut tengah erupsi.Dilansir detikJatim, Rabu , pasangan suami istri yang belum diketahui identitasnya ini merupakan warga asal Kediri. Keduanya mengalami luka bakar 20 persen.Keduanya ditemukan terduduk di depan rumah warga yang berada di tepi jalan raya arah Malang-Lumajang. Warga setempat yang mengetahui keberadaan mereka segera membawanya ke Puskesmas terdekat agar segera ditangani secara medis.Salah satu warga setempat, Samsul, mengatakan peristiwa itu terjadi sore tadi pukul 18.00 WIB. Sebelum peristiwa itu terjadi wilayah Kecamatan Pronojiwo dan Candipuro diguyur hujan disertai material debu vulkanik dan Jembatan Gladak Perak telah ditutup.Samsul mengatakan kedua korban nekat melintas jembatan padahal sudah sempat diteraki oleh warga karena dari kejauhan sudah terlihat luncuran awan panas Semeru yang mengalir ke sungai di bawah jembatan Gladak Perak."Korban sudah dilarang melintasi jembatan karena ada luncuran awan panas guguran dari erupsi Gunung Semeru, tapi sepertinya nggak dengar atau memaksa," ujar Samsul.Kedua korban saat ini menjalani perawatan di puskesmas setempat. Korban suami mengalam luka melepuh di bagian tangan dan kaki sementara sang istri mengalami luka di bagian wajahnya.Baca selengkapnya di siniLihat juga Video: Pemotor Alami Luka Bakar gegara Terkena Awan Panas Erupsi Semeru[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 07:47