Komisi I DPR Rapat Tertutup dengan Menhan-Panglima TNI, Apa yang Dibahas?

2026-02-03 16:28:39
Komisi I DPR Rapat Tertutup dengan Menhan-Panglima TNI, Apa yang Dibahas?
Komisi I DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin hingga Panglima TNI Agus Subiyanto. Rapat digelar secara tertutup.Pantauan detikcom, Menteri Pertahanan Sjafrie hingga Panglima TNI hadir dalam ruang rapat pukul 13.11 WIB. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto beserta Wakil Ketua yang lain seperti Budisatrio Djiwandono, Dave Laksono, dan Sukamta.Selain Sjafrie dan Agus Subiyanto, rapat dihadiri oleh KASAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, hingga Wakasal Laksamana Madya Erwin S Aldedharman."Sebelum kita mulai rapatnya, sedikit dari pimpinan bahwa kita ini ke depan harus makin merajut persatuan nasional kita," ungkap Utut dalam rapat kerja di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).Ia menyinggung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk selalu menatap masa depan. Rapat ini dihadiri oleh 8 fraksi yang ada di DPR."Semangat yang kita baca dari Bapak Presiden adalah me-restart, me-reset, kilometer 0 saling memaafkan menatap masa depan. Mudah-mudahan ini bisa menjadi panduan kita bersama," kata Utut."Berdasarkan informasi dari sekretariat telah hadir 25 anggota dari 43 dan 8 fraksi dan dengan ini kuorum telah terpenuhi atas pertimbangan lapangan dan urgentnya pertemuan ini, pertemuan saya nyatakan dibuka dan tertutup untuk umum," sambungnya.Berdasarkan agenda Komisi I yang diterima, rapat ini direncanakan membahas kedaulatan dan stabilitas Papua. Rapat dijadwalkan menyinggung peran Kodam baru, Brigif TP (Teritorial Pembangunan) dan Yonif TP (Teritorial Pembangunan) dalam memperkuat stabilitas pertahanan dalam mendukung kesejahteraan rakyat."Kebijakan dan strategi pertahanan nasional," kata TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi.Ia belum menjabarkan detail soal rapat itu. TB menyebutkan pembahasan terkait Papua dan kodam baru belum dipaparkan dalam rapat yang tengah berjalan."Belum dipaparkan," katanya.


(prf/ega)

Berita Lainnya

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 14:26