Pansel Sebut Anggota KY Hasil Fit and Proper Test DPR Harus Dilantik 21 Desember

2026-01-13 00:51:50
Pansel Sebut Anggota KY Hasil Fit and Proper Test DPR Harus Dilantik 21 Desember
JAKARTA, - Calon anggota KY periode 2025-2030 yang kini menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI harus dilantik pada 21 Desember 2025.Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Dhahana Putra mengatasi, pelantikan harus bisa dilakukan pada jadwal tersebut guna mencegah kekosongan jabatan, karena masa tugas anggota KY saat ini berakhir pada 20 Desember 2025.“Iya hari ini sampai tiga hari kan, sampai hari Rabu (fit and proper test). Karena memang rencana kan tanggal 21 Desember 2025 itu harus dilantik kan. Karena yang lama ini akan berakhir di tanggal 20 Desember 2025. Maka dengan demikian supaya ini tidak ada sesuatu kekosongan hukum,” kata Dhahana di Gedung DPR RI, Senin .Baca juga: DPR Gelar Fit and Proper Test 7 Calon Anggota KY, Begini MekanismenyaOleh karena itu, Dhahana berharap proses uji kelayakan dan kepatutan 7 calon yang telah diserahkan Pansel ke DPR berjalan lancar, sehingga anggota KY baru dapat dilantik tepat waktu.“Jadi kami harapkan tanggal 21 Desember itu sudah ada anggota, maksudnya anggota KY yang terbaru. Yang periode 2025 sampai 2030,” ujar dia.Ketika ditanya mengenai kemungkinan ada calon yang tidak mendapat persetujuan Komisi III DPR, Dhahana menegaskan bahwa Pansel telah menyiapkan langkah antisipasi.“Nah seandainya tidak setuju maka kami pun juga akan dapatkan mandat kembali,” ucapnya.Menurut Dhahana, pansel memiliki data lengkap dari seluruh peserta seleksi, sehingga siap menjalankan mandat untuk menyerahkan nama calon anggota lain apabila diperlukan.Baca juga: Gelar Uji Kelayakan, Komisi III DPR Tanya Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY“Karena memang kami pun juga sudah ada suatu database terhadap hasil dari calon yang sebelumnya. Karena diminta tujuh, kami sampaikan tujuh. Yang terbaik,” tutur Dhahana.Sebagai informasi, Komisi III DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon anggota KY pada Senin .Agenda berlangsung hingga Rabu dan ditutup dengan rapat pleno keputusan pada Kamis, 20 November 2025.Anggota Komisi III DPR Lola Nelria Oktavia menjelaskan, proses seleksi dilakukan melalui pembuatan makalah dan sesi wawancara sesuai tata tertib yang telah ditetapkan.Setiap calon diwajibkan menulis makalah berdasarkan tema yang diambil secara acak dari amplop tertutup, lengkap dengan nomor urut penyampaian pemaparan.Baca juga: Nasib KY Setelah Dua Dekade dengan Kewenangan yang Semakin Minim“Setiap calon anggota KY diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR RI dalam amplop tertutup secara acak,” ujar Lola.Makalah harus diketik maksimal 10 halaman, menggunakan spasi 1,5 dan font Arial, dalam waktu pengerjaan paling lama satu jam.


(prf/ega)