Jakarta Komisi III DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di tingkat I, dan akan membawanya ke sidang paripurna terdekat untuk disahkan."Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?," tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di ruang rapat, Jakarta, Kamis .Hal ini pun direspons dengan kata setuju oleh para anggota yang hadir. Seluruh fraksi pun juga sudah menyampaikan pandangan mereka.AdvertisementSebelumnya, Habiburokhman mengatakan, RUU KUHAP tersebut disusun untuk menghadapi sejumlah tantangan sistem peradilan pidana yang berjalan selama ini, yakni transparansi, akuntabilitas serta perlindungan hak-hak tersangka korban, saksi, disabilitas, perempuan dan anak.
(prf/ega)
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
2026-01-12 05:00:08
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:58
| 2026-01-12 04:52
| 2026-01-12 03:30
| 2026-01-12 03:08
| 2026-01-12 02:56










































