PONOROGO, - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengkaji secara menyeluruh mutasi 138 aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Bupati nonaktif, Sugiri Sancoko sesaat sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat .Kajian ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Ponorogo."Mutasi kemarin jalan, tapi kami mau lihat lagi, pelajari dulu seperti apa. Yang terpenting pelayanan tetap berjalan," ujar Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo, Lisdyarita di Ponorogo, Sabtu .Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Sekda Ponorogo di Madiun, KPK Sita Dokumen Jual Beli TanahMutasi tersebut sebelumnya dijadwalkan berlaku per 10 November.Namun, hingga kini para ASN masih menempati jabatan lama sambil menunggu keputusan resmi pemerintah daerah.Lisdyarita mengatakan, pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap kebijakan kepegawaian memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak berdampak pada stabilitas pelayanan kepada masyarakat.Senada, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Ponorogo Sugeng Prakoso menegaskan, semua ASN yang masuk dalam daftar mutasi tetap melaksanakan tugas seperti biasa.Menurut dia, evaluasi diperlukan karena mutasi dilakukan hanya sekitar satu jam sebelum OTT, sehingga perlu verifikasi legalitas demi menjaga tertib administrasi pemerintahan."Kami lihat dulu seperti apa. Sementara masih dalam kajian. Yang jelas pemerintahan tidak boleh berhenti," katanya.Baca juga: Sosok Indah Bekti Pertiwi, Selebgram yang Terseret Kasus OTT Bupati PonorogoDari 138 ASN yang dimutasi, dua merupakan pejabat eselon II. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Hery Sutrisno dipindahkan menjadi Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan).Adapun pejabat sebelumnya di dinas tersebut, Supriyanto, dipindahkan menjadi Kepala BKPSDM Ponorogo.Mutasi lainnya mencakup sekretaris dinas, camat, kepala bidang hingga lurah.Pemkab Ponorogo memastikan evaluasi dilakukan secara obyektif dan mengedepankan integritas agar tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di seluruh satuan kerja.Pemerintah daerah menegaskan setiap langkah penataan ASN akan mempertimbangkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan layanan kepada masyarakat.
(prf/ega)
Pemkab Ponorogo Kaji Ulang Mutasi 138 ASN Sebelum Bupati Sugiri Kena OTT KPK
2026-01-12 07:15:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:30
| 2026-01-12 06:09
| 2026-01-12 05:49
| 2026-01-12 05:39
| 2026-01-12 05:28










































