TUBAN, – Sebanyak tujuh anggota Polres Tuban dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan disiplin sepanjang tahun 2025.Bentuk pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut beragam, mulai dari kelalaian dalam menjalankan tugas hingga keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.Rentetan kasus pelanggaran tersebut menjadi catatan buruk yang mencoreng citra Polres Tuban sebagai institusi penegak hukum di wilayah setempat.Pihak kepolisian memastikan telah mengambil tindakan tegas terhadap para personel yang terbukti melanggar aturan internal organisasi.Wakapolres Tuban, Kompol Achmad Robial mengatakan, pelanggaran anggota tersebut telah diproses dalam penegakan hukum internal kepolisian. Dari tujuh orang tersebut, sebagian besar telah menerima sanksi atas perbuatannya."Satu anggota lagi kemarin dalam tes urine ditemukan positif, dan sedang dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkoba," kata Kompol Achmad Robial, Senin .Baca juga: Kasus Pelemparan Helm, Bripda Abi Kurniawan Disanksi Demosi 5 TahunRobial merinci, satu anggota terlibat dalam kasus keributan dan empat anggota lainnya dilaporkan tidak menjalankan tugas secara profesional atau sering bolos dinas. Keempat personel yang bermasalah dengan kedisiplinan tersebut dilaporkan telah selesai menjalani proses persidangan internal.Sementara itu, perhatian serius diberikan pada tiga anggota yang terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari tiga orang tersebut, dua anggota sudah dijatuhi sanksi, sementara satu anggota lainnya masih berada dalam tahap penyelidikan intensif oleh tim internal.Setiap kasus pelanggaran diproses dengan mengacu pada aturan Propam Polda Jatim serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perlakuan Pelanggaran Disiplin Kepolisian. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi Polri di mata masyarakat."Ada 7 anggota yang sudah selesai kasusnya dan telah mendapatkan sanksi dan tindakan tegas di internal," terang Robial.Selain tujuh personel yang sudah diputus sanksinya, Polres Tuban juga tengah menanti hasil pemeriksaan terhadap delapan anggota lainnya. Pemeriksaan ini merupakan buntut dari dugaan kasus salah tangkap yang menimpa warga di Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban beberapa waktu lalu.Kasus dugaan salah tangkap ini sedang ditangani oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur. Delapan personel yang diperiksa terdiri dari satu perwira dan tujuh anggota bintara yang saat itu bertugas di lapangan."Untuk 8 anggota tersebut terdiri dari satu perwira dan 7 anggota saat ini prosesnya belum selesai masih menunggu hasil dari Propam Polda Jatim," ujar Robial.Polres Tuban berkomitmen untuk terus melakukan pembersihan internal terhadap anggota-anggota yang tidak patuh pada aturan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian di wilayah Tuban.
(prf/ega)
Coreng Citra Institusi, 7 Anggota Polres Tuban Langgar Etik dan Terjerat Narkoba
2026-01-12 05:24:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:02
| 2026-01-12 05:40
| 2026-01-12 05:23
| 2026-01-12 04:59
| 2026-01-12 03:41










































