Yusril: Penangkapan Bandar Tidak Bisa Berantas Judi Online di Indonesia

2026-01-12 06:42:54
Yusril: Penangkapan Bandar Tidak Bisa Berantas Judi Online di Indonesia
JAKARTA, - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, penangkapan terhadap bandar tidak dapat memberantas judi online (judol) di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Yusril saat berbicara soal Pasal 303 bis KUHP juga tercantum dalam KUHP baru yang berlaku mulai Januari 2026 dan diatur dalam undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kalau hanya judinya saja (yang), diproses dan ditangkap, katakanlah bandar judinya, pelaku perjudian, itu tidak akan memberantas perjudian,” kata Yusril saat ditemui di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa .Baca juga: Yusril: Perputaran Uang Judol Lebih Besar daripada Korupsi, Tertinggi Narkoba Dia meyakini, bermain judol merupakan perbuatan setan karena orang yang sudah terjerumus dalam lingkaran tersebut sangat susah untuk keluar dan justru malah menyengsarakan diri sendiri. “Kalau perjudian itu hanya diberantas berdasarkan pasal-pasal perjudian, itu enggak akan mampu mengatasi masalah. Tapi kalau dikaitkan dengan TPPU, akibatnya itu dahsyat sekali,” ucap dia. Yusri menjelaskan, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memungkinkan pendeteksian terhadap transaksi atau rekening yang mencurigakan. Setelah itu, PPATK sebagai lembaga berwenang dapat membekukan sementara rekening tersebut. Apabila pemilik rekening datang, PPATK dapat melakukan klarifikasi. Namun, jika dalam waktu 20 hari pemilik tidak datang, PPATK dapat menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian.Baca juga: Yusril Usul Status Tersangka Jadi 1 Tahun, Pakar: Tak Relevan, Kepastian Hukum Bisa di Praperadilan Jika setelah 30 hari tidak ada pihak yang mengakui rekening tersebut sebagai miliknya, aparat penegak hukum dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk merampas aset itu dan menjadikannya sebagai aset negara. Sebaliknya, jika pemilik datang dan dapat membuktikan bahwa uang di rekening tersebut bukan berasal dari tindak kejahatan, maka rekening itu dapat dikembalikan kepadanya. “Jadi sebenarnya bibit-bibit untuk melaksanakan apa yang sekarang ini diwacanakan tentang undang-undang perampasan aset, sebenarnya dalam hal TPPU, dalam hal judi online, dalam hal narkotika, narkoba, sebenarnya negara sudah dapat bertindak melakukan hal-hal yang agak mendekati konsep tentang perampasan aset,” tegas dia.


(prf/ega)