SINGAPURA, - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Febry Iswanto (23) didakwa di pengadilan Singapura pada Selasa karena diduga membantu tiga orang masuk ke negara itu secara ilegal.Ia merupakan satu dari delapan kru kapal tunda (tugboat) berbendera asing yang ditangkap oleh pihak berwenang.Menurut pernyataan Kepolisian Singapura (Singapore Police Force/SPF), penangkapan dilakukan oleh petugas Police Coast Guard dalam sebuah operasi di Pulau Punggol Aggregate Terminal.Baca juga: Tak Ada Ampun, Singapura Akan Hukum Cambuk Pelaku Penipuan OnlineHasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa Febry diduga membantu tiga orang yang tidak memiliki izin masuk untuk menyeberang ke Singapura pada 26 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 dini hari.Ketiganya diketahui bersembunyi di atas tongkang (barge) yang ditarik oleh kapal tunda berbendera Indonesia ketika memasuki perairan Singapura.Pihak kepolisian mengatakan, kapal tunda beserta tongkangnya telah disita sebagai barang bukti kasus. Sementara itu, penyelidikan terhadap tujuh anggota kru lainnya masih terus berlangsung.Baca juga: Kapal Feri dari Batam Tabrakan dengan Tanker di Perairan Singapura, 165 Penumpang PanikFebry dijerat satu dakwaan berdasarkan Undang-undang Imigrasi Singapura (Immigration Act).Ia saat ini ditahan dan dijadwalkan kembali hadir di pengadilan pada 18 November mendatang.Dalam pernyataannya, Kepolisian Singapura menegaskan bahwa pihaknya “memiliki pandangan serius terhadap kegiatan ilegal semacam ini” dan akan terus melakukan penegakan hukum serta pemeriksaan keamanan untuk mencegah, menghalangi, dan mendeteksi aktivitas serupa di perairan mereka.Jika terbukti bersalah, Febry dapat dijatuhi hukuman penjara minimal enam bulan hingga dua tahun, serta hukuman cambuk sedikitnya tiga kali.Baca juga: Singapura Pamer Kapal Perang Berotak AI, Bisa Kendalikan Drone
(prf/ega)
Pria Indonesia Kepergok Selundupkan Imigran Ilegal ke Singapura, Kini Ditangkap
2026-01-11 03:28:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:06
| 2026-01-11 03:58
| 2026-01-11 03:30
| 2026-01-11 03:07
| 2026-01-11 01:39










































