Eri Cahyadi Tanggapi Adanya Warga Kampung Taman Pelangi Surabaya Belum Dapat Ganti Rugi

2026-01-13 08:29:30
Eri Cahyadi Tanggapi Adanya Warga Kampung Taman Pelangi Surabaya Belum Dapat Ganti Rugi
SURABAYA, - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut, sejumlah warga Kampung Taman Pelangi yang masih belum mendapatkan ganti rugi hingga sekarang, karena masalah sengketa.Eri mengatakan, beberapa warga Jemur Gayungan RT 01, RW 03 tersebut, sudah mendapatkan uang ganti rugi atas penggunaan lahan untuk pembangunan flyover.“Kalau sudah konsinyasi, uang ganti rugi sudah dikirimkan ke pengadilan. Kita sudah menjalankan karena ini untuk kepentingan umum,” kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Senin .Baca juga: Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan IniSedangkan, lanjut dia, sebanyak 7 keluarga lain yang belum mendapatkan ganti rugi tersebut, masih dalam proses hukum.Sebab, ada yang menggugat terkait sengketa lahannya."Sebetulnya sudah dapat ganti rugi tapi masih terkendala proses hukum, sehingga dikonsinyasi di pengadilan, semuanya sudah mau. Kalau konsinyasi di pengadilan bisa diambil di pengadilan,” ucapnya.Baca juga: Bakal Dibangun Flyover, Warga Taman Pelangi Surabaya Masih Menunggu Ganti RugiEri menargetkan, proses hukum dan pembongkaran rumah selesai Desember 2025.Agar Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bisa segera mengerjakan proyek flyover.“Kita hanya menyediakan tanahnya, fisiknya ada di Kementerian PU, karena jalan utama. Terus faktor lainnya mungkin diperhitungkan oleh teman-teman Kementerian PU," jelasnya.Diberitakan sebelumnya, warga Taman Pelangi diminta mengosongkan rumahnya, karena akan dibangun proyek jembatan.Namun, mereka masih belum mendapatkan ganti rugi.Baca juga: Diminta Pindah untuk Proyek Flyover, Warga Taman Pelangi Surabaya Belum Juga Dapat Ganti RugiSalah satu warga, Muhammad Ikwan (62) mengatakan, masalah itu berawal ketika 7 keluarga memenangkan gugatan atas tanah di Jalan Jemur Gayungan, RT 1 RW 3 tersebut.“Tanggal 8 Oktober 2025 itu sudah inkrah warga menang. Terus menyerahkan SHM (Sertifikat Hak Milik) ke Pemkot (Surabaya),” kata Ikwan, saat ditemui di rumahnya, Kamis .Akan tetapi, Ikwan tidak kunjung mendapat kejelasan atas uang ganti ruginya.Lalu, ada orang lain yang juga menggugat tanahnya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 27 November 2025.Baca juga: Pembangunan Flyover Taman Pelangi Surabaya, Dishub: Jalan Ahmad Yani Tidak Ditutup Total


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Kamera belakang Honor 500 Pro juga lebih canggih, dengan konfigurasi kamera utama 200 MP, kamera ultrawide 12 MP, dan kamera telefoto 50 MP dengan zoom optis 3x.Sementara Honor 500 reguler dibekali kamera utama 200 MP dan kamera ultrawide 12 MP yang sama tapi tanpa kamera telefoto.Baca juga: Honor X6b Plus Meluncur, HP Tahan Banting Harga Rp 1 JutaanSelebihnya, spesifikasi Honor 500 dan Honor 500 Pro di China sama. Keduanya kompak dibekali layar AMOLED 6,55 inci dengan resolusi 1,5K (2.736 x 1.264 piksel), refresh rate 120 Hz, tingkat kecerahan hingga 6.000 nits.Layar Honor 500 series diklaim punya bezel yang tipis, sekitar 1,05 mm. Layar ini juga mendukung pemindai sidik jari di bawah layar. Layar keduanya memiliki punch hole yang menampung kamera depan 50 MP.Honor Honor 500 dan Honor 500 Pro kompak dibekali layar AMOLED 6,55 inci dengan resolusi 1,5K (2.736 x 1.264 piksel), refresh rate 120 Hz, tingkat kecerahan hingga 6.000 nits.Untuk software, Honor 500 dan 500 Pro menjalankan sistem operasi Android 16 dilapisi antarmuka MagicOS 10.0Kedua perangkat mendukung Honor Phantom Engine. Honor mengeklaim ini memungkinkan pengalaman main game-nya bakal terasa lebih smooth dan responsif. Pasalnya, ponsel disebut dapat mempertahankan 120fps stabil dalam game MOBA populer, dengan frame rate rendah 1 persen mencapai 118,4fps dan diklaim memiliki tingkat jitter 0,00 persen.Baca juga: Honor MagicPad 3 Pro Resmi, Tablet Flagship Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5Kedua ponsel flagship Honor ini ditopang baetai jumbo sebesar 8.000 mAh dengan dukungan pengisian cepat (fast charging) 80 watt via kabel, 27 watt reverse wired charging, dan 50 wall nirkabel (varian Pro saja).

| 2026-01-13 08:20