JAKARTA, - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengumumkan pengunduran diri Quraish Shihab dari posisi Ketua Dewan Pengawas Syariah BTN pada Rabu .Pengumuman ini disampaikan Corporate Secretary Division Head BTN, Ramon Armando, ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu malam.Dalam surat yang dilampirkan BTN di Keterbukaan Informasi BEI disebutkan bahwa perusahaan menerima surat pengunduran diri dari Quraish Shihab pada Selasa ."Sdr. Muhammad Quraish Shihab (Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan) menyampaikan permohonan diri sebagai Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan sebagaimana surat tertanggal 3 November 2025 yang diterima Perseroan pada tanggal 4 November 2025," tulis surat Laporan Informasi atau Fakta Material itu, dikutip Kamis .Baca juga: Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta RumahSurat yang ditandatangani Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, itu juga mengungkapkan bahwa permohonan pengunduran diri tersebut akan ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat. "Penetapan dimaksud berlaku efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan," tulisnya.Berdasarkan catatan Kompas.com, Quraish Shihab ditunjuk menjadi ketua dewan pengawas Unit Usaha Syariah (UUS) BTN pada Maret 2018.Hal ini diputuskan dalam RUPS Tahunan BTN pada Jumat . "Sedangkan Muhammad Gunawan Yasni sebagai anggota," kata Direktur BTN, Maryono, seperti dilansir Kontan.co.id, Jumat .Kala itu, BTN memperkirakan bahwa masyarakat Indonesia akan menyukai bank syariah dalam hal memberikan layanan perbankan.Selain itu, bank juga perlu ahli syariah profesional; oleh karena itu, bank memasukkan Quraish Shihab dan Muhammad Gunawan Yasni.Baca juga: Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
(prf/ega)
Quraish Shihab Mengundurkan Diri dari Posisi Ketua Dewan Pengawas Syariah BTN
2026-01-11 22:15:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:59
| 2026-01-11 22:57
| 2026-01-11 22:30
| 2026-01-11 21:59
| 2026-01-11 21:52










































