Jakarta Isu mengenai penggunaan keterangan ‘air pegunungan’ pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI pada 10 November 2025. Dalam forum tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan penjelasan resmi terkait proses verifikasi yang harus dipenuhi produsen sebelum mencantumkan keterangan tersebut.Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa label “air pegunungan” tidak dapat dicantumkan begitu saja. Menurutnya, setiap produsen wajib mengikuti tahap verifikasi sumber air, uji mutu, hingga memenuhi syarat izin edar sebelum label tersebut disetujui regulator.“Sebelum dia mencantumkan label, ada aturan di Peraturan Badan POM, jadi tidak sekonyong-konyong kami memberikan labeling. Ini air dari pegunungan harus ada verifikasinya, dan saya yakin semua yang mencantumkan label air dari pegunungan itu yang sudah ada izin edarnya berarti sudah terverifikasi,” ujar Prof. Dr. Taruna Ikrar, Ph.D, Kepala BPOM RI.Advertisement
(prf/ega)
Keterangan Air Pegunungan Diatur Ketat BPOM, Le Minerale Masuk Daftar yang Memenuhi Standar
2026-01-12 04:02:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:32
| 2026-01-12 03:10
| 2026-01-12 02:16
| 2026-01-12 02:13
| 2026-01-12 01:41










































