JAKARTA, - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menghimpun sejumlah masukan dari pelaku industri musik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan revisi Undang-Undang Hak Cipta.Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Kamis , berbagai usulan mengemuka, mulai dari pembatasan waktu pembayaran royalti, mekanisme pengadilan cepat, perluasan aturan ke panggung hiburan rakyat, hingga penurunan tarif pajak.Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengapresiasi kehadiran para narasumber, termasuk penyanyi senior Rhoma Irama yang diundang sebagai perwakilan Ketua Umum Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI).“Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada para narasumber yang telah hadir, yaitu Bapak Haji Rhoma Irama, Ketua Umum Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia atau PAMDI. Terima kasih, Pak Haji, atas kehadirannya,” ujar Bob Hasan saat membuka rapat.Baca juga: RUU Hak Cipta Diminta Atur Pengadilan Cepat Pelanggaran Royalti, Mirip Sidang TilangSelain Rhoma, hadir pula Bendahara Umum Backstagers Debora Sharon, seniman sekaligus pendiri Solo International Art Camp Sulistyo, Legal Manager Multivision Plus Grahadita Imas Utami, serta Ketua LMK Royalti Anugrah Indah Dadang.Bob menjelaskan, RDPU digelar untuk mengumpulkan masukan terkait harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi dalam draf RUU Hak Cipta yang sedang disusun.“Acara kita hari ini untuk penyusunan RUU Hak Cipta, kali ini di Baleg harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan konsepsi terkait RUU Hak Cipta,” kata Bob.DPR menargetkan penyusunan RUU Hak Cipta rampung dalam waktu dekat agar revisi undang-undang yang bertujuan menyelesaikan polemik royalti ini tetap dapat disahkan tahun ini.Baca juga: Baleg Rapat Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama, Bahas Revisi UU Hak CiptaSekretaris Jenderal PAMDI Waskito mengusulkan agar pembayaran royalti dari penggunaan lagu dalam pertunjukan diberi batas waktu maksimal tiga hari setelah acara digelar.Ia menilai, selama ini keterlambatan pembayaran sering memicu konflik antara pencipta dan performer.“Supaya tidak menjadi konflik, Pak. Karena kalau tidak dikasih batasan waktu, mereka lalai. Jadi membayarnya itu bisa sampai dengan sebulan dua bulan,” ujar Waskito.Dia menjelaskan, keterlambatan tersebut juga menghambat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam menyalurkan royalti kepada pencipta yang membutuhkan kepastian pendapatan.“Sementara pencipta ini mendesak ya LMKN, karena kami mengalami, Pak, kemarin di periode lalu itu harus mendistribusi setiap bulan. Karena ini kan real penggunaannya jelas, lockseed-nya jelas,” tuturnya.Baca juga: Dipimpin Piyu Padi Reborn, Ini 8 Rekomendasi AKSI untuk Revisi UU Hak CiptaWaskito berharap aturan waktu yang jelas dapat menyelesaikan polemik Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 9 UU Hak Cipta yang selama ini kerap menimbulkan perdebatan mengenai izin penggunaan karya.“Jadi memang harus ada parameter waktu yang pasti untuk menekan supaya mereka itu lebih patuh dalam melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.
(prf/ega)
Ragam Usulan RUU Hak Cipta: Royalti Kilat, Sidang Cepat ala Tilang, hingga Aturan Panggung Hajatan
2026-01-12 06:26:03
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:08
| 2026-01-12 06:05
| 2026-01-12 06:04
| 2026-01-12 05:22










































