Revisi KUHAP Atur Penyitaan Tak Perlu Izin Pengadilan jika Kondisi Mendesak

2026-01-12 06:59:55
Revisi KUHAP Atur Penyitaan Tak Perlu Izin Pengadilan jika Kondisi Mendesak
JAKARTA, - DPR RI dan pemerintah nenyepakati revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri (PN) dalam kondisi mendesak.Namun, setelahnya penyidik tetap wajib melaporkan penyitaan mendesak tersebut ke PN paling lambat 5 hari usai pelaksanaan."Oke sepakat teman-teman?" ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP bersama pemerintah, Kamis .Baca juga: Ada 40 Poin Masukan Masyarakat untuk RUU KUHAP, Sebagian Besar DiakomodasiKetentuan tersebut diatur dalam Pasal 112A draf RUU KUHAP yang ditampilkan di ruang rapat dan dibacakan oleh tim perumus serta tim sinkronisasi Komisi III DPR RI.Pasal 112A Ayat (1) berbunyi: “Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu paling lama 5 hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri”.Waktu pelaporan penyitaan ke pengadilan negeri ini mengalami perubahan dari rancangan sebelumnya, yakni 2 hari.Baca juga: Besok, Pemerintah-DPR Lanjut Rapat RUU KUHAP Bahas Masukan RakyatKemudian untuk Ayat (2): keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi:a. Letak geografis yang susah dijangkaub. Tertangkap tanganc. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan alat bukti secara nyatad. Benda atau aset itu mudah dipindahkane. Adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang melakukan tindakan segeraf. Situasi berdasarkan penilaian penyidikUntuk Ayat (3): Ketua PN paling lama 2 hari terhitung sejak penyidik meminta persetujuan penyitaan sebagainana dimaksud pada ayat 1 wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.Baca juga: Ini Perubahan Penting dalam Draf RUU KUHAP Masukan dari RakyatKetentuan lebih lanjut soal persetujuan penyitaan oleh PN diatur dalam Pasal 112B draf RUU KUHAP.


(prf/ega)