Moratorium HGU, Nusron Ungkap Ada 1,67 Juta Hektar Belum Disetujui

2026-01-12 06:02:51
Moratorium HGU, Nusron Ungkap Ada 1,67 Juta Hektar Belum Disetujui
JAKARTA, - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melakukan moratorium atau penundaan penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) selama satu tahun terakhir.Ia mengatakan, sebanyak 1.673.000 hektar lahan HGU untuk kebun kelapa sawit dan pertambangan masih belum disetujui.Baca juga: Nusron Klaim Tak Terbitkan Izin HGU Sawit dan Tambang 1,67 Hektar Selama Menjabat"Setahun ini kita enggak mau tandatangani dan yang ada di meja saya total permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan, yang ada di meja saya, 1.673.000 hektar, belum kami tandatangani satu pun," kata Nusron dalam acara Lokakarya & Konsolidasi Nasional Reforma Agraria Kehutanan di Jakarta Pusat, Jumat .Nusron mengatakan, prinsip pengelolaan Reforma Agraria hendaknya kembali ditata berdasarkan asas keadilan dan pemerataan.Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Baca juga: HGU di 32 Kab/Kota Disiapkan untuk Huntara Korban Banjir Sumatera"Jika kita lihat definisi pemerataan, konsep Reforma Agraria ini kemudian ditata kembali sehingga mampu mengurangi gini rasio kita. Hal ini supaya tidak terjadi kesenjangan antara masyarakat yang berpendapatan tinggi maupun rendah. Inilah kenapa pemerintah belum mau tanda tangan HGU untuk saat ini," ujar dia.Oleh karena itu, menanggapi banyaknya desakan untuk menyikat praktik ilegal kebun sawit dan tambang di Sumatera yang menyebabkan deforestasi sehingga terjadinya banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Nusron menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut."Kalau sikat ya sikat aja, enggak ada urusan kita," ucapnya.Selain moratorium HGU, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penyelesaian tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL) bersama Kementerian Kehutanan.Baca juga: Mengenal HGU, Hak Tanah yang Banyak Dimiliki Para Konglomerat SawitUpaya ini menjadi penting karena seringkali sumber permasalahan konflik yang menyangkut agraria adalah soal klaim tanah masyarakat atau tanah yang sudah lama menjadi tempat produktif masyarakat ternyata masuk kawasan hutan."Kita mulai selesaikan batas-batas kawasan hutan dan batas APL ini, kita cicil di provinsi yang low intensity conflict dulu. Ini seperti kasus klaim kawasan hutan. Kenapa ini terjadi? Karena petanya belum jelas," kata Nusron.Sebelumnya, Nusron mengatakan siap melaksanakan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan HGU perusahaan kelapa sawit.Nusron mengatakan, HGU perusahaan sawit yang akan dicabut adalah yang berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik negara, yang dapat dimanfaatkan sebagai lahan pembangunan hunian korban terdampak banjir Sumatera.Baca juga: Siap-siap, HGU Perusahaan Sawit Bakal Dicabut demi Rumah Korban Banjir"Ya siap, enggak masalah. Artinya kalau masyarakat membutuhkan hunian tetap dan tidak ada lahan yang tersedia, nanti kita akan minta lahan negara yang hari ini menjadi HGU-HGU di kota tersebut," kata Nusron saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin .Selain itu, Nusron juga menekankan perlunya evaluasi tata ruang, menyusul bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang menelan ratusan korban jiwa tersebut.


(prf/ega)