JAKARTA, – Pihak terdakwa Franciska Dwi Meilani alias Melani, Direktur Mecimapro, membantah tuduhan penggelapan dana investasi sebesar Rp 10 miliar terkait penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta.Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Melani usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang mereka ajukan dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, Kamis .Kuasa hukum Melani, Adi Bagus Pambudi, menegaskan dana yang dipermasalahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sejatinya telah digunakan untuk biaya operasional konser, yang memang membutuhkan anggaran besar.Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Kasus Konser TWICE Melani Mecimapro Lanjut ke Pembuktian“Dakwaan jaksa hanya menggambarkan adanya pendapatan. Padahal, dalam kegiatan ini tentu ada biaya operasional yang harus dikeluarkan,” ujar Adi Bagus saat ditemui di PN Jakarta Selatan.Adi menyoroti bahwa dalam bisnis promotor musik, mendatangkan artis internasional membutuhkan modal yang tidak sedikit.Ia memastikan aliran dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk merealisasikan konser.Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Melani Mecimapro, Sidang Putusan Sela Digelar Kamis Ini“Untuk menghadirkan seorang artis dari Korea sendiri membutuhkan biaya besar, dan operasional kegiatan tersebut memang sudah terlaksana,” jelasnya.Menurut Adi, persoalan untung dan rugi dalam sebuah event merupakan hal yang lumrah dalam dunia usaha dan merupakan bagian dari risiko bisnis.“Berbicara soal untung atau rugi, itu tunduk pada risiko bisnis,” tegasnya.Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Melani Mecimapro, Minta Sidang Kasus Konser TWICE DilanjutkanKarena eksepsi ditolak, Adi menyatakan pihaknya siap membuktikan hal tersebut dalam sidang pokok perkara yang akan digelar mulai Senin .Tim kuasa hukum berencana membedah aliran dana serta menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan bahwa perkara ini merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.“Itulah yang nanti akan kita buktikan bersama, apakah peristiwa ini benar merupakan peristiwa pidana atau perdata,” kata Adi.Baca juga: Duduk Perkara Kasus Melani Mecimapro: Kronologi Lengkap Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE“Kami masih meyakini bahwa pada putusan akhir nanti, klien kami tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” pungkasnya.
(prf/ega)
Bantah Gelapkan Dana Konser TWICE, Pihak Mecimapro Sebut Datangkan Artis Korea Butuh Biaya Besar
2026-01-11 14:52:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:58
| 2026-01-11 14:01
| 2026-01-11 13:15
| 2026-01-11 12:59










































