JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas cakupan akses informasi untuk kepentingan perpajakan.Perluasan yang dimaksud dengan menambah rekening keuangan yang dilaporkan berupa produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral.Perluasan akses informasi perpajakan ini tercantum dalam pengumuman nomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025.Baca juga: Pemalsuan Faktur Pajak Dibongkar, Rugikan Negara Rp 10,59 MiliarBimo menyebut, pengaturan baru ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menggantikan aturan yang lama."Saat ini DJP sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan pelaksanaan dari PERPPU 1 Tahun 2017 untuk mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017," tulis Bimo dalam pengumumannya, dikutip Jumat ."Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi: Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products); dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies)," tulis pengumuman tersebut.Selain itu, pokok pengaturan baru yang bakal diatur dalam Rancangan PMK baru tersebut ialah pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).Sebagai informasi, AEOI CRS adalah pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information on Financial Account) berdasarkan Common Reporting Standard (CRS).Baca juga: Optimalkan Penerimaan Negara, Kemenkeu Siapkan Sistem “Single Profile PajakKemudian Rancangan PMK juga akan mengatur mengenai penyempurnaan aspek pelaporan yang meliputi penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan, penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan, serta penambahan informasi yang dilaporkan."Melalui pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS," tulis Bimo.
(prf/ega)
Ditjen Pajak Bakal Bisa Intip Rekening Digital dan Saldo Uang Elektronik, Rancangan PMK Sedang Digodok
2026-01-12 04:46:47
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:03
| 2026-01-12 04:41
| 2026-01-12 03:02
| 2026-01-12 02:57










































