Gubernur Bangka Belitung Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Material Bangunan

2026-01-13 05:54:01
Gubernur Bangka Belitung Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Material Bangunan
Laporan tersebut diajukan pada Selasa di SPKT Polda Bangka Belitung, dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, Junto 64, atas perbuatan yang dilakukan berulang-ulang.Kuasa hukum pelapor, Irva Risti Widiatari menjelaskan, Hidayat Arsani dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait pengambilan bahan material dari sebuah toko bangunan di Pangkalpinang."Pengambilan material untuk pembangunan apartemen bapak Hidayat Arsani pada tahun 2015-2016," ungkap Irva kepada awak media pada Rabu .Baca juga: Kondisi Keuangan Memprihatinkan, Pemda Bangka-Belitung Dikabarkan Pinjam Uang Rp 1,5 TriliunIrva menambahkan, selain Hidayat, terduga pelaku lainnya yang dilaporkan adalah Riki, Asiong, dan Rio."Total pengambilan material kurang lebih Rp 4 miliar, dan dia telah melakukan pembayaran sehingga sisa utang Rp 825,3 juta yang hingga saat ini belum dibayarkan," jelasnya.Menurut Irva, kliennya pernah menagih utang tersebut, dan Hidayat berjanji akan membayar setelah terpilih sebagai gubernur.Namun, hingga kini tidak ada iktikad baik dari Hidayat untuk menyelesaikan pembayaran.Ia juga menyebutkan, upaya hukum telah dilakukan. Salah satunya dalam bentuk somasi. Namun tidak ada tindak lanjut hingga kasus ini dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, membenarkan bahwa laporan polisi tersebut telah diterima."Iya sudah masuk, diteruskan ke bagian Direktorat Kriminal Umum," kata Fauzan.Ia menjelaskan bahwa dalam dua hari terakhir, ada dua laporan yang masuk, dengan laporan pertama terkait dugaan penipuan yang melibatkan nama gubernur, sementara laporan kedua diajukan oleh Hidayat Arsani terkait dugaan pencemaran nama baik."Laporan yang dilakukan pak Hidayat masih dipelajari, apakah terkait ITE yang masuk ke Krimsus atau pidana umum. Yang pasti memang sudah masuk laporannya," ujar Fauzan.Menanggapi tuduhan penipuan bahan material tersebut, Hidayat Arsani dengan tegas membantah."Kalau ada bukti-bukti, datang pada saya bawa kwitansinya, saya bayar dua kali lipat," ujarnya saat diwawancarai media."Kalau tidak terbukti, anda siap-siap masuk penjara," beber Hidayat seraya mengatakan, dalam tiga hari terakhir, ia mengalami banyak serangan yang cenderung bersifat fitnah.


(prf/ega)