BERN, - Empat warga negara Indonesia bersiap menghadapi raksasa perusahaan semen dunia, Holcim dalam kasus iklim.Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan di Zug, Swiss, tempat kantor pusat Holcim berada pada 2023.Dikutip dari DW, Senin , laporan itu menyoroti kenaikan permukaan air laut hingga menenggelamkan rumah sejumlah warga Pulai Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.Keputusan pengadilan Zug yang melanjutkan gugatan tersebut, menandai pertama kalinya litigasi iklim terhadap sebuah perusahaan akan dilanjutkan di Swiss.Baca juga: 6 WNI Ditangkap Saat Masuki Singapura secara Ilegal, Hendak Cari Kerja Tanpa IzinKasus ini merupakan bagian dari upaya global untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan besar atas kerusakan iklim yang mengancam jutaan orang, terutama di negara-negara miskin.Gugatan itu dilayangkan oleh empat warga Indonesia yang berasal dari Pulau Pari, yakni Asmania, Arif, Edi, dan Bobby.Mereka didukung oleh LSM interasional, termasuk Swiss Church Aid (HEKS/EPER), the European Center for Constitutional and Human Rights, serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).Kenaikan permukaan air yang terkait dengan perubahan iklim dapat menenggelamkan sebagian besar pulau tersebut pada tahun 2050. Pulau Pari terletak hanya 1,5 meter (5 kaki) di atas permukaan laut.Baca juga: Cerita WNI Laporkan Persiapan Maroko Jadi Tuan Rumah Piala Afrika 2025Para penggugat mengatakan, Holcim adalah salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia. Mereka menuntut pengurangan emisi CO2 secara cepat, yakni 43 persen pada 2030 dan 69 persen pada 2040.Selain itu, mereka juga menuntut adanya kompensasi atas kerusakan dan pendanaan untuk perlindungan banjir.Asmania, salah satu penggugat mengaku sangat senang dengan putusan pengedilan yang menerima laporan mereka."Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan kami. Ini adalah kabar baik bagi kami dan keluarga kami," ujarnya.Baca juga: Gegara Penembakan Bondi Beach, WNI di Australia Takut ke Pantai SydneyMenanggapi gugatan itu, Holcim yang tidak mengoperasikan pabrik semen di Indonesia sejak 2019, berencana untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan agar kasus tersebut dapat dilanjutkan. Perusahaan tersebut telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk mencapai net zero pada 2050.Mereka berpendapat, dalam hal ini, regulator seharusnya memutuskan bagaimana tujuan tersebut dicapai."Holcim tetap yakin bahwa pengadilan bukanlah forum yang tepat untuk mengatasi tantangan global perubahan iklim," kata perusahaan itu.Menurut Global Cement and Concrete Association, produksi semen menyumbang sekitar 7 persen dari emisi karbon dioksida (CO2) global.
(prf/ega)
WNI Bakal Hadapi Raksasa Perusahaan Semen Dunia di Pengadilan Swiss, Kasus Apa?
2026-01-12 07:15:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:47
| 2026-01-12 07:44
| 2026-01-12 07:11
| 2026-01-12 06:01
| 2026-01-12 05:36










































