Apakah 2 Januari 2026 Libur? Ini Ketentuan Cuti Bersama Tahun Baru

2026-01-12 11:14:10
Apakah 2 Januari 2026 Libur? Ini Ketentuan Cuti Bersama Tahun Baru
– Menjelang pergantian tahun, publik kembali menaruh perhatian pada jadwal libur resmi pemerintah. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah Jumat, 2 Januari 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru.Sebagaimana diketahui, Tahun Baru 2026 jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026, dan tanggal tersebut telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.Penetapan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.Berdasarkan ketentuan dalam SKB 3 Menteri, tanggal 2 Januari 2026 tidak termasuk cuti bersama yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.SKB 3 Menteri ini merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.Baca juga: Kemenhub Prediksi Puncak Mudik Nataru 24 Desember, Arus Balik 2 JanuariDalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kelancaran pelayanan publik, efektivitas kerja, hingga kebutuhan masyarakat secara luas.Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, jumlah cuti bersama yang disepakati sebanyak 8 hari.Dengan demikian, meski berdekatan dengan libur Tahun Baru, 2 Januari 2026 tetap merupakan hari kerja sesuai ketentuan resmi pemerintah.Artikel ini tayang di KompasTV dengan judul Apakah Tanggal 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Ini Penetapan Libur Pemerintah Menurut SKB 3 Menteri


(prf/ega)