Polda Tetapkan 4 Tersangka Kredit Macet Bank Bengkulu untuk Pembangunan Tol

2026-01-12 03:10:21
Polda Tetapkan 4 Tersangka Kredit Macet Bank Bengkulu untuk Pembangunan Tol
BENGKULU, - Penyidik Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kredit macet di Bank Bengkulu, Cabang Kabupaten Kepahiang.Keempat tersangka sebelumnya berstatus saksi dan diperiksa terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang kepada PT Agung Jaya Grub senilai Rp 5 miliar.Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menyatakan, pihak kepolisian masih menunggu petunjuk dari jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait pemberkasan empat tersangka yang telah ditetapkan.Baca juga: Kronologi Penyidik Polda Geledah 2 Kantor Bank Bengkulu, Dugaan Kredit Macet Rp 5 MiliarKeempat tersangka tersebut adalah Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, YM, dua Account Officer berinisial YS dan DS, serta Analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, YG."Benar bahwa saat ini Subdit Fismondev sudah menetapkan tersangka terkait kasus pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 5 miliar," kata Kabid Humas Polda Bengkulu dalam pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis .Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Fismondev, Kompol Miza Yanti menyampaikan, berkas perkara saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa untuk dinyatakan lengkap atau P21."Kami sedang menunggu petunjuk jaksa setelah itu berkas akan dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Miza.Baca juga: Kantor Pusat Bank Bengkulu Digeledah Buntut Pencairan Kredit Rp 5 M Diduga Tak Sesuai SOPProses penyidikan terkait perkara ini telah berlangsung cukup lama, bahkan beberapa waktu lalu, Penyidik Fismondev melakukan penggeledahan di dua lokasi.Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang, dan yang kedua di kantor cabang utama Bank Bengkulu.Dari hasil penggeledahan tersebut, ratusan berkas disita sebagai petunjuk dan barang bukti.Kombes Pol Aris Tri Yunarko menjelaskan kronologis penyidikan, yang berawal dari laporan informasi pada Juli 2025 mengenai kredit macet di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang."Penyidik Subdit II Fismondev melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa ada kredit macet yang dilakukan oleh PT AJG sebesar Rp 5 miliar pada tahun 2019," ujarnya.Dalam penyidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Bank Bengkulu Cabang Kepahiang memberikan fasilitas KMK konstruksi kepada PT AJG untuk membiayai proyek pembangunan jalan tol ruas Bengkulu-Taba Penanjung.Namun, proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana, meskipun pihak bank telah mencairkan dana kredit sebesar 100 persen.Akibatnya, PT AJG tidak mampu membayar pinjaman KMK konstruksi tersebut."Sampai saat ini, status nasabah PT AJG masuk dalam daftar nasabah kredit macet dengan status collect 5," tutupnya.Sebelumnya, penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu juga telah menggeledah kantor pusat Bank Bengkulu dalam dugaan tindak pidana penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 5 miliar pada Rabu .Pada Selasa , penyidik juga menggeledah kantor cabang Bank Bengkulu di Kepahiang, dan mengamankan sejumlah dokumen penting yang dibawa ke Mapolda Bengkulu.


(prf/ega)