Duduk Perkara Tongkonan Ka'pun Toraja Dirobohkan Lewat Eksekusi Pengadilan, Padahal Bukan Objek Sengketa

2026-01-12 05:55:31
Duduk Perkara Tongkonan Ka'pun Toraja Dirobohkan Lewat Eksekusi Pengadilan, Padahal Bukan Objek Sengketa
TANA TORAJA, - Tongkonan Ka’pun—rumah adat berusia tiga abad yang tidak pernah tercantum sebagai objek sengketa di pengadilan—dirobohkan melalui eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Makale pada Jumat .Eksekusi yang dikawal aparat polisi dan TNI itu mengejutkan masyarakat adat Toraja dan memantik gelombang protes.Padahal, sengketa yang bergulir sejak 1988 tidak pernah menyangkut Ka’pun, melainkan Tongkonan Tanete, rumah adat lain yang berjarak sekitar sepuluh meter dari lokasi eksekusi.Bagi masyarakat Toraja, tongkonan adalah pusat silsilah dan martabat keluarga. Tongkonan Ka’pun sendiri berada di lembah sunyi Kecamatan Kurra, terdiri dari tiga tongkonan utama, enam lumbung padi, dan satu rumah adat tua yang diyakini berusia tiga abad.Kini bangunan itu tinggal puing.“Tongkonan ini identitas yang diakui dunia. UNESCO mencatatnya sebagai warisan budaya. Jika identitas ini disentuh tanpa keadilan, itu namanya pelecehan,” kata Ketua Lembaga Adat Toraja, Benyamin Ranteallo.Baca juga: Warga Toraja Terluka, Tongkonan Usia 3 Abad Dirobohkan dalam Eksekusi PN MakaleIa bahkan menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan celah hukum.“Ada dugaan mafia hukum dan mafia adat yang memanfaatkan celah,” ucapnya.Kisruh bermula dari Tongkonan Tanete yang disengketakan sejak 1988.Putusan pengadilan berulang kali berubah, hingga pada 2018 Mahkamah Agung menetapkan kemenangan keluarga Tanete secara inkrah.Pada 2024, keluarga Tanete menyerahkan rumah tersebut secara sukarela, sehingga sengketa dianggap selesai.Namun persoalan berubah ketika pada 2025, eksekusi PN Makale justru dilakukan terhadap Tongkonan Ka’pun—bangunan lain yang tidak pernah masuk dalam perkara.“Ini bukan soal papan dan tiang kayu yang dirobohkan. Ini soal napas kami sebagai orang Toraja. Jika tongkonan bisa dihapus begitu saja, apa lagi yang tersisa?” ujar Benyamin.Baca juga: Tongkonan Berusia 300 Tahun Dirobohkan, Rumah Adat Toraja yang Penuh MaknaKantor Hukum HK & Associates, kuasa hukum keluarga Tongkonan Ka’pun, menyebut eksekusi ini sarat kejanggalan dan berpotensi melampaui kewenangan pengadilan.“Peristiwa ini telah menimbulkan gejolak sosial, budaya, dan kemanusiaan,” tutur Hendrik Kusnianto kepada wartawan, Rabu .


(prf/ega)

Berita Lainnya