JAKARTA, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan skema pemanfaatan Dana Desa yang akan digunakan untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).Ia menegaskan bahwa aturan terkait Dana Desa sebelumnya telah direvisi, dan mekanisme baru kini mengatur porsi penyalurannya.“Dana desa memang PMK-nya sudah direvisi. Yang jelas, pembagiannya 60–40. Sekitar 40 persen untuk mencicil Koperasi Merah Putih selama enam tahun ke depan, untuk membayar Rp 240 triliun yang dipakai membangun 80.000 koperasi,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu pada Jumat .Baca juga: Menteri Koperasi Bantah Isu “Proyek Semu” Kopdes Merah Putih: Itu 80.000 Akta atau Badan HukumPurbaya mengatakan, alokasi Dana Desa akan dibagi dalam skema 60 persen untuk kebutuhan desa secara umum dan 40 persen dialokasikan khusus untuk mencicil pendanaan pembangunan Kopdes Merah Putih.Skema cicilan ini akan berlangsung selama enam tahun untuk membayar total pembiayaan sebesar Rp 240 triliun yang digunakan untuk membangun 80.000 koperasi desa.Ia menjelaskan bahwa implementasi teknis program ini berada di bawah Kementerian Koperasi.Sementara itu, pembiayaan disalurkan melalui bank-bank Himbara yang terlibat melalui Danantara sebagai pengelola.“Himbara? Danantara kan di bawah Himbara. Jadi masing-masing nanti ke Himbara setiap tahun nyicil 40 persen selama enam tahun ke depan. Seharusnya masih ada sisa sedikit dari Dana Desa,” kata Menkeu.Dengan skema tersebut, pemerintah berharap pembangunan Kopdes Merah Putih dapat berjalan konsisten sekaligus tetap menjaga fungsi utama Dana Desa bagi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.Baca juga: Menkop Ferry Jelaskan Skema Pendanaan Kopdes, Sebut Penempatan Dana Purbaya Jadi Sumber Utama
(prf/ega)
Purbaya Ungkap Skema Baru Dana Desa: Cicil Rp 240 Triliun untuk Bangun 80.000 Kopdes Merah Putih
2026-01-11 04:00:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:44
| 2026-01-11 03:03
| 2026-01-11 02:44
| 2026-01-11 01:59










































