- Pemerintah telah menetapkan tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi pada periode 8–14 Desember 2025.Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar pada periode tersebut.Dengan demikian, tarif dasar listrik masih mengacu pada ketentuan triwulan IV 2025 (Oktober-Desember).Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali.Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seharusnya terdapat potensi kenaikan tarif pada triwulan IV 2025.“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri kepada Kompas.com, Senin .Sementara itu, untuk pelanggan bersubsidi, pemerintah tetap memberikan dukungan bagi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).Lantas, bagaimana rincian tarif listrik PLN untuk seluruh golongan pada periode 8–14 Desember 2025?Baca juga: Daftar Kode Rahasia di Meteran Listrik Token, termasuk Bisa Atur AlarmTri menegaskan, pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.Dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun, masyarakat dan dunia usaha mendapatkan kepastian dan stabilitas.Dilansir dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk semua golongan:Demikian rincian tarif listrik PLN untuk semua golongan periode 8-14 Desember 2025.Baca juga: [POPULER TREN] Bibit Siklon Tropis 93W Muncul Lagi | Lebih Hemat Token Listrik Rp 20.000 atau Rp 50.000?
(prf/ega)
Rincian Tarif Listrik PLN untuk Semua Golongan, Berlaku 8–14 Desember 2025
2026-01-12 04:12:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:43
| 2026-01-12 03:34
| 2026-01-12 03:26
| 2026-01-12 02:26
| 2026-01-12 01:44










































