SEMARANG, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, menahan seorang pegawai Bank BUMN, M Rifky Fadhillah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Tipikor Polrestabes Semarang.Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, mengatakan perkara M Rifky telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa karena telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil."Tersangka MRF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyimpangan pemberian fasilitas kredit atas 43 debitur KUR Mikro pada tahun 2022 pada Bank BRI Unit Semarang Barat," kata Andhie, Rabu .Baca juga: Ibu Tunggal yang Menyusui, Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Sikka Jadi Tahanan KotaPerbuatan tersangka mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2.200.000.000.Menurut Andhie, M Rifky tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh BWS (DPO) yang berperan sebagai perantara atau calo."Calo untuk mencarikan orang-orang yang mau disuruh untuk menjadi debitur fiktif dengan janji imbalan atau fee sebesar Rp 500.000 sampai Rp 2.000.000," ujarnya.BWS kemudian menyerahkan dokumen persyaratan KUR berupa KTP, KK, dan surat keterangan usaha yang tidak benar atau sudah direkayasa kepada M Rifky.Baca juga: KPK Dalami Profit dan Aliran Uang di Kasus Pengadaan Mesin EDC di Bank BUMNSelanjutnya, M Rifky mengondisikan agar usaha para debitur fiktif tampak nyata saat dilakukan kunjungan lapangan, sehingga proses kredit bisa diinput ke sistem dan disetujui oleh pimpinan cabang selaku pemutus kredit."Bahwa setelah kredit disetujui, para debitur datang ke BRI Unit Semarang Barat untuk melakukan pencairan kredit di depan customer service," ungkap Andhie.Setelah pencairan, para debitur fiktif diberi imbalan sesuai janji, sementara buku tabungan dan kartu ATM mereka dikuasai oleh para tersangka.Tersangka M Rifky disangka dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(prf/ega)
Pegawai Bank BUMN Semarang Ditahan, Korupsi KUR Rp 2,2 M
2026-01-12 05:40:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:00
| 2026-01-12 05:30
| 2026-01-12 05:10
| 2026-01-12 05:00










































